SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Griya layak huni Solo, Pemkot akan membiayai sendiri BLUD GLH melalui APBD.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo batal membubarkan Badan Layanan Umum Daerah Griya Layak Huni (BLUD GLH). Pemkot memilih akan mempertahankan BLUD GLH dengan membiayai sendiri melalui APBD Kota Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj.) Wali Kota Solo Budi Suharto ketika dijumpai wartawan, Senin (9/11/2015). Budi mengatakan BLUD GLH masih dipertahankan sampai penyelesaian proses administrasi penyerahan dana hibah dari UN Habitat rampung.

Ia mengatakan proses pengurusan administrasi penyerahan hibah ditargetkan secepatnya selesai.

Diketahui, dari total dana Rp9,1 miliar milik UN Habitat yang dikelola BLUD GLH sejak 2010 lalu, sekitar Rp3 miliar dana rencana dihibahkan ke Solo. Perincian dari hibah Rp3 miliar itu yakni Rp1,9 miliar sudah digunakan untuk membeli lahan seluas 4.000 meter persegi di Mojosongo dan Rp1,1 miliar untuk dana bergulir atau dana penjamin simpanan.

“Kami masih menyelesaikan dana UN Habitat yang rencananya dihibahkan untuk Pemkot,” kata Budi.

Budi menuturkan sebenarnya Pemkot tidak perlu menunggu hibah dari UN Habitat. APBD, kata dia, dinilai mampu membiayai keberadaan BLUD GLH. Pihaknya menilai dengan modal Rp10 miliar masih sangat terjangkau oleh keuangan APBD.
Budi mengatakan masalah permukiman bagi masyarakat miskin merupakan salah satu masalah yang wajib diselesaikan oleh pemerintah daerah. “Jadi kalau kita mampu kenapa harus mengandalkan dana hibah dari UN Habibat,” katanya.

Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas PP PA dan KB), Rakhmad Sutomo, hingga saat ini masih berupaya agar aset berupa tanah yang disita Kejaksaan bisa kembali ke tangan Pemkot.

Aset tersebut dibutuhkan agar BLUD GLH bisa kembali beroperasi dan melayani masyarakat yang mengalami masalah permukiman. Hanya pihaknya juga masih terkendala masalah bantuan dari UN Habitat yang masih berstatus pinjaman. Sesuai perencanaan, pihaknya akan memanfaatkan tanah yang kini masih di sita Kejaksaan untuk membangun rumah susun di lahan tersebut.
Diketahui, bekas Direktur BLUD GLH F.X. Sarwono dijatuhi vonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah lantaran terbukti menyelewengkan dana bantuan dari UN Habitat untuk proyek perumahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya