Jumat, 9 September 2011 - 20:30 WIB

Greenpeace bantah sebagai LSM asing

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Denpasar [SPFM], Kepala Perwakilan Greenpeace Indonesia, Nur Hidayati menegaskan, organisasi yang dipimpinnya bukan Lembaga Swadaya Masyarakat asing,  sehingga tidak ada pelanggaran terkait sumber dana yang diterima lembaga tersebut.

Nur di Jakarta,  Jumat (9/9) mengungkapkan, Greenpeace Indonesia  adalah LSM berbadan hukum Indonesia yang global. Nur membantah penilaian juru bicara Kementerian Dalam Negeri  Reydonnyzar Moenek yang menyebutkan, Greenpeace melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 dan tidak transparan mengenai sumber aliran dana. Dia menjelaskan , setiap entitas Greenpeace di seluruh dunia beroperasi dengan mengikuti aturan hukum yang berlaku. [ant/ary]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif