SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Denpasar [SPFM], Kepala Perwakilan Greenpeace Indonesia, Nur Hidayati menegaskan, organisasi yang dipimpinnya bukan Lembaga Swadaya Masyarakat asing,  sehingga tidak ada pelanggaran terkait sumber dana yang diterima lembaga tersebut.

Nur di Jakarta,  Jumat (9/9) mengungkapkan, Greenpeace Indonesia  adalah LSM berbadan hukum Indonesia yang global. Nur membantah penilaian juru bicara Kementerian Dalam Negeri  Reydonnyzar Moenek yang menyebutkan, Greenpeace melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 dan tidak transparan mengenai sumber aliran dana. Dia menjelaskan , setiap entitas Greenpeace di seluruh dunia beroperasi dengan mengikuti aturan hukum yang berlaku. [ant/ary]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya