Denpasar [SPFM], Kepala Perwakilan Greenpeace Indonesia, Nur Hidayati menegaskan, organisasi yang dipimpinnya bukan Lembaga Swadaya Masyarakat asing, sehingga tidak ada pelanggaran terkait sumber dana yang diterima lembaga tersebut.
Nur di Jakarta, Jumat (9/9) mengungkapkan, Greenpeace Indonesia adalah LSM berbadan hukum Indonesia yang global. Nur membantah penilaian juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek yang menyebutkan, Greenpeace melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 dan tidak transparan mengenai sumber aliran dana. Dia menjelaskan , setiap entitas Greenpeace di seluruh dunia beroperasi dengan mengikuti aturan hukum yang berlaku. [ant/ary]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda