SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klaten, Joko Wiyono, menunjukkan piagam dan medali yang diterima Bupati Klaten, Sunarna, dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP & PA) di kantornya, Kamis (4/10/2012). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)


Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klaten, Joko Wiyono,menunjukkan piagam dan medali yang diterima Bupati Klaten, Sunarna, dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP & PA) di kantornya, Kamis (4/10/2012). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN–Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP & PA) memberikan penghargaan kepada Bupati Klaten, Sunarna, atas penerbitan peraturan daerah (perda) terkait pemberian akta kelahiran gratis atau tanpa biaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penghargaan berupa piagam dan piala itu diberikan langsung Menteri PP & PA, Linda Amalia Sari, di Hotel Sahid Jaya di Jakarta, Rabu (3/10/2012) malam. Penghargaan tersebut diberikan kepada 30 kabupaten dan kota di Indonesia. Di Jawa Tengah, daerah lain yang mendapatkan penghargaan serupa adalah Kabupaten Tegal, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Semarang.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tidak semua kabupaten dan kota menerbitkan regulasi yang mengatur pembebasan atau penggratisan biaya pembuatan akta kelahiran. Kabupaten dan kota yang sudah membuat regulasi itu mendapatkan apresiasi dari Menteri PP & PA,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klaten, Joko Wiyono, yang ikut mendamping Bupati Klaten dalam penyerahan penghargaan tersebut.

Saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (4/10/2012), Joko menjelaskan, Kabupaten Klaten sudah memiliki dua payung hukum yang mengatur pembebasan biaya pembuatan akta kelahiran. Payung hokum tersebut berupa Perda No 8/2007 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Perda No 18/2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Pembuatan akta kelahiran secara gratis itu berlaku bagi anak belum genap berusia setahun. Setelah berusia setahun, pembuatan akta kelahiran harus melalui persidangan,” ujar Joko.

Saat dihubungi melalui ponselnya, bupati membenarkan adanya penyerahan piagam penghargaan tersebut. Selain memberikan penghargaan kepada kabupaten dan kota yang sudah menerbitkan regulasi pembuatan akta kelahiran bebas biaya, Kemen PP & PA juga memberikan penghargaan kepada sejumlah kabupaten dan kota yang dinilai berhasil dalam program Kota/Kabupaten Layak Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya