SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Gratifikasi di Gunungkidul punya aturan baru. Pejabat diperbolehkan menerima hadiah

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menetapkan batas nominal pemberian hadiah sebesar Rp1 juta, dengan catatan pemberian tidak berkaitan dengan jabatan.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Penetapan nominal ini diatur dalam Peraturan Bupati No.6/2015 tentang Pedoman Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Pemkab.

Kepala Inspektorat Daerah Gunungkidul Sujarwo mengatakan, Perbup No.6/2015 dibuat untuk mengatur penanganan gratifikasi antara penyelenggara negara dengan masyarakat atau pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

Hal ini dilakukan untuk mewujudkkan penyelenggaraan pemerintah yang bebas dari segala bentuk koprupsi, kolusi dan nepotisme.

“Gratifikasi itu terdiri dari dua macam, yakni pemberian hadiah yang dilarang dan boleh diterima. Jika dalam kondisi tertentu pegawai tidak bisa menolak pemberian itu, maka yang bersangkutan harus melaporkan kepada atasan lansung secara tertulis,” kata Sujarwo dalam kegiatan Sosialisasi Gratifikasi di Bangsal Sewokoprojo, Selasa (24/11/2015).

Dia menjelaskan, untuk gratifikasi yang dilarang meliputi pemberian hadiah, cinderamata, hiburan baik secara langsung atau tidak langsung yang erat kaitannya dengan jabatan dan bertentangan dengan undang-undang. Namun tidak semua gratifikasi harus ditolak, karena ada beberapa pemberian boleh diterima dengan catatan nominal peberian tidak melebihi Rp1 juta.

“Pegawai masih boleh menerima pemberian, misalnya honor saat menjadi narasumber, menerima hadian saat menyelenggarakan acara pernikahan, khitanan atau sumbangan duka cita,” kata Sujarwo.

Dia pun berharap agar seluruh pegawai di jajaran pemkab menaati aturan mengenai batasan pemberian gratifikasi. Langkah itu diambil agar pegawai atau pun pejabat terhindar dari tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari Damly Rowelcis batasan nominal pemberian gratifikasi sebesar Rp1 juta harus ditaati. Oleh karena itu, semua pihak mulai dari Pegawai Negeri Sipil, kepala daerah atau perangkat desa harus tetap berhati-hati meski nominal pemberian sudah ditetapkan.

“Harus ditelaah lebih dulu pemberiannya untuk apa? Jika berkaitan dengan jabatan maka hal tersebut masuk dalam tindak pindana korupsi sehingga harus ditolak,” kata Damly, kemarin.

Berdasarkan Undang-Undang No 31/1999 juncto UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tujuh kategori. Yakni tindakan merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasaan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi.

“Kalau pemberian berkaintan dengan jabatan dalam pekerjaan ada baiknya dilaporkan ke KPK untuk dikaji lebih jauh, apakah pemberian itu bisa diterima atau tidak,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya