SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan menyidik dugaan gratifikasi yang diterima Bupati Agus Fatchurahman dalam kasus dugaan penipuan yang dihadapi orang nomor satu di Kabupaten Sragen itu, sebagaimana petunjuk Kejaksaan Tinggi provinsi ini.

“Sesuai petunjuk Kejaksaan Tinggi memang diarahkan ke pidana khusus,” kata Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Nur Ali seperti dikutip Antara, Jumat (12/9/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sama seperti penyidikan dugaan penipuan atas uang Rp800 juta yang dilaporkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukoharjo Agus Bambang Haryanto, kata dia, penyidikan dugaan menerima gratifikasi juga akan dilakukan dari awal.

“Penyidikan dimulai dari awal, siapa yang memberi dan siapa yang menerima akan didalami lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membuka kemungkinan pengenaan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan gratifikasi terhadap Bupati Agus Fatchurahman dalam kasus dugaan penipuan yang dihadapi orang nomor satu di Kabupaten Sragen itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir mengakui penambahan jeratan pasat terhadap tersangka kasus penipuan itu.

Menurut dia, penambahan pasal gratifikasi tersebut didasari oleh hasil ekspose di Kejaksaan Agung. “Dari penyidikan di kepolisian akan dipidanakhususkan,” katanya.

Selama ini, lanjut dia, Agus hanya dijerat dengan pasal penipuan atas uang Rp800 juta yang dilaporkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukoharjo Agus Bambang Haryanto. Dengan demikian, kata dia, tidak ada perubahan dalam penerapan pasal yang disangkakan.

Ia menuturkan hasil ekspos di Kejaksaan Agung telah merekomendasikan penambahan pasal tersebut.

Bupati Sragen Agus Fatchurahman dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukoharjo Agus Bambang Haryanto.

Bambang mengaku telah memberi pinjaman uang sebesar Rp800 juta kepada Bupati Sragen setelah dijanjikan akan diangkat menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen.

Namun, hingga akhirnya Agus diangkat menjadi bupati periode 2011-2016, Bambang tidak pernah diangkat menjadi Sekda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya