SOLOPOS.COM - LP Perempuan Semarang tempat terpidana mati, Merry Utami, ditahan. (Solopos.com-Antara)

Solopos.som, SEMARANG Terpidana mati kasus narkoba, Merry Utami, mengakukan peninjauan kembali (PK) setelah grasi yang diajukan sejak 2016 tak kunjung mendapat jawaban.

Kuasa hukum Merry Utami, Aisya Humaida, mengatakan peninjauan kembali atau PK ini merupakan yang kedua kalinya diajukan oleh terpidana mati tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), kata dia, meminta surat pengantar dari Lapas Perempuan Semarang tempat Merry ditahan. Menurut dia, pengajuan tersebut dilakukan setelah grasi yang diajukan sejak 2016 tidak kunjung turun.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sudah kami tanyakan, katanya sudah sampai di Sekretaris Presiden,” tambahnya.

Ia mengungkapkan hukuman yang dijalani Merri dinilai ilegal. Ia menjelaskan terpidana kasus narkoba ini telah menjalani hukuman selama 20 tahun.

Baca juga: 20 Tahun Hidup di Bui, Terpidana Mati Narkoba Berharap Grasi

“Sesuai KUHP, hukuman maksimal 20 tahun,” katanya.

Hukuman yang dijalani Merry Utami, kata dia, dinilai telah berdampak psikologis.Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Agung (MA) bisa mengabulkan permohonan peninjauan kembali Merry Utami.

Merry Utami merupakan mantan pekerja migran Indonesia atau TKI yang lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), pada 30 Januari 1974. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 31 Oktober 2001 karena membawa narkoba jenis heroin seberat 1,1 kg.

Baca juga: Perjalanan Terpidana Mati Merry Utami Menanti Grasi Presiden

Berdasarkan pengakuannya, tas berisi narkoba jenis heroin seberat 1,1 kg itu merupakan titipan dari teman prianya berkewarganegaraan Kanada, Jerry.

Merry kemudian ditangkap dan divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2002.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya