SOLOPOS.COM - Ilustrasi (dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (dok/JIBI/SOLOPOS)

DENPASAR–Presiden SBY kembali memberikan grasi kepada narapidana asing kasus narkoba asal Jerman, Peter Achim Franz Grobmann,53. Terpidana mendapat pengurangan hukuman dua tahun penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Grasi diterima. Grobmann mendapatkan pengurangan hukuman selama dua tahun, jadi dari hukuman lima tahun menjadi tiga 3 tahun,” kata pengacara Pande Putu Maya Arshanti, Jumat (22/6/2012).

Disebutkan, grasi diberikan melalui Keppres No 23/G Tahun 2012 yang diputus 15 Mei 2012. Peter Achim Franz Grobmann ditangkap petugas bea dan cukai pada 10 Maret 2010 di Bandara Ngurah Rai. Ia divonis oleh ketua majelis hakim R. Imam Harjadi selama lima tahun penjara atas kepemilikan ganja seberat 4,9 gram. Grobmann mengajukan grasi atas putusan Makamah Agung (MA).

Sebelumnya, Presiden SBY juga memberikan grasi kepada narapidana asal Australia, yaitu si ratu mariyuana Scapelle Leigh Corby. Grasi diberikan dengan pengurangan hukuman lima tahun, dari 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Grasi ini mendapat kritik dan reaksi keras dari berbagai pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya