Jakarta [SPFM], Kuasa hukum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya akan kembali menyampaikan permohonan penundaan pelaksanaan grasi presiden kepada Scapplle Leigh Corby dan Peter Achim Franz Groobman, pada persidangan lanjutan hari ini, Rabu (27/6).
Maqdir mengatakan, permintaan penundaan pelaksanaan grasi yang dilakukan pihaknya bertujuan supaya penerima grasi tidak dibebaskan terlebih dahulu, sampai ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menilai sah tidaknya pemberian grasi tersebut.
Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!
Maqdir menambahkan, pelaksaan pemberian grasi yang tetap berjalan, akan membuat Corby dan Peter menghirup udara bebas. Untuk itu, pihaknya berharap, majelis hakim PTUN menerima permohonan penundaan grasi sebelum ada putusan akhir.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang perdana gugatan grasi Corby dan Peter, tim kuasa hukum Granat sudah mengajukan penundaan pelaksanaan grasi kepada mereka. Namun, majelis hakim meminta kepada tim kuasa hukum memperbaiki berkas gugatan karena banyaknya kesalahan dan persoalan penundaan gugatan tersebut. [okezone/rda/bet-mg]