SOLOPOS.COM - Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Bisnis-Arief Hermawan P)

Solopos.com, JAKARTA — Perusahaan transportasi berbasis aplikasi online, Grab, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhdap 360 karyawan. PHK itu didasari alasan bisnis yang lesu akibat pandemi Covid-19.

Pada karyawan yang di-PHK tetap akan mendapatkan pesangon. Dilaporkan Okezone, Kamis (18/6/2020), CEO dan Co-Founder Grab, Anthony Tan, mengatakan pembayaran pesangon berupa gaji setengah bulan untuk setiap enam bulan masa kerja atau berdasarkan peraturan setempat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Gaji Ditunda, Karyawan di Laweyan Solo Nekat Mencuri Puluhan Barang Milik Perusahaan

"Akan dipilih jumlah yang lebih besar," kata Tan dalam suratnya kepada karyawan.

Karyawan Grab yang terkena PHK juga mendapatkan pembayaran setara dengan sekitar 1,5 bulan gaji di atas pembayaran pesangon. Uang itu sebagai bantuan tambahan selama krisis Covid-19 ini dan bonus untuk pekerjaan yang dilakukan selama 2020.

Nyesek! 22 Makam di Madiun Diterjang Menjadi Jalan, Ternyata Demi Lomba

Grab juga memberikan pertanggungan asuransi kesehatan hingga akhir 2020 melalui asuransi kesehatan yang ada atau pemberian dana tunai yang setara. Dengan begitu, karyawan yang di-PHK dianggap akan mendapatkan ketenangan dalam melalui masa yang tidak pasti.

Petani Sragen Rela Bayar Lebih Mahal Demi Dapatkan Pupuk Bersubsidi

"Kami mengerti berita ini akan menimbulkan kecemasan pada diri Anda tetapi perlu diketahui bahwa keputusan ini bukan merupakan keputusan yang mudah. Kami telah mencoba segala kemungkinan untuk menghindari hal ini terjadi," ungkap CEO Grab menyesali PHK terhadap 360 karyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya