SOLOPOS.COM - Widhiantoro (kiri) dan kuasa hukumnya, Djoko Susanto, menunjukkan tampilan layar toko fiktif Kopigrafi pada aplikasi Grab Food yang berisi menu makanan olahan berbahan daging babi. (Antara-Djoko Susanto)

Solopos.com, PURWOKERTO — Pemilik kedai kopi Kopigrafi Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Widhiantoro, menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) setelah merasa dirugikan oleh adanya akun toko fiktif penyedia olahan daging babi pada aplikasi Grab Food.

Widhiantoro geram setelah nama tempat usahanya dipublikasikan sebagai penyedia hasil olahan daging babi. “Klien kami merasa dirugikan karena ada toko fiktif di aplikasi Grab Food dengan menggunakan nama Kopigrafi milik Pak Widhiantoro,” ungkap Djoko Susanto selaku kuasa hukum Widhiantoro, Jumat (27/12/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Akun fiktif tersebut mulai diketahui tampil di aplikasi Grab Food pada tanggal 30 Juli 2019. “Kami telah berupaya melayangkan somasi kepada pihak Grab,” tegasnya

Kendati pihak Grab diakuibya sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf secara tertulis melalui surat, pemilik Kopigrafi tetap mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Grab. Akibat kesalahan Grab itu, Kopigrafi merasa dicemarkan nama baiknya.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor registrasi: 86/Pdt.G/2019/PN Pwt tertanggal 27 Desember 2019. “Klien kami juga tidak pernah mendaftarkan tokonya, Kopigrafi, ke Grab sehingga hal ini merugikan Pak Widhiantoro yang merupakan pelaku UMKM,” tambahnya.

Menurut dia, Widhiantoro selama ini hanya bermitra dengan satu perusahaan yang juga menyediakan aplikasi layanan pesan-antar makanan seperti yang disediakan oleh Grab. Widhiantoro mengatakan akun toko fiktif tersebut diketahui ketika ada driver Grab yang mendatangi kedainya karena ada konsumen yang memesan makanan berbahan daging babi.

“Padahal saya tidak menjual masakan dari daging babi. Saya pun mencoba mengecek melalui aplikasi dan ternyata ada akun yang menggunakan nama Kopigrafi namun menawarkan masakan berbahan daging babi,” katanya lagi.

Ia mengaku sempat mendatangi Kantor Perwakilan Grab Purwokerto untuk meminta klarifikasi, namun tidak bertemu dengan pengelolanya. Selang beberapa hari kemudian, kata dia, pihak Perwakilan Grab Purwokerto datang ke kedai Kopigrafi untuk meminta maaf.

“Selanjutnya dari Grab Yogyakarta juga datang untuk meminta maaf, namun saya minta supaya dibuat secara tertulis,” katanya pula.

Dia akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut, karena omzet penjualan di kedai Kopigrafi turun drastis dampak dari akun toko fiktif Kopigrafi di Grab yang menawarkan makanan berbahan daging babi.

Saat wartawan mencoba konfirmasi ke pihak Grab terkait dengan permasalahan tersebut, di bagian depan kantor perwakilan perusahaan tersebut terpasang pengumuman tentang pebutupan kantor  hingga tanggal 28 Desember 2019.

Sementara dalam laman http://sipp.pn-purwokerto.go.id/index.php/detil_perkara, diketahui bahwa perkara perbuatan gugatan melawan hukum dengan nomor registrasi: 86/Pdt.G/2019/PN Pwt telah didaftarkan oleh Widhiantoro Puji Agus Setiono (Widhiantoro) dan kuasa hukumnya, Djoko Susanto, pada tanggal 27 Desember 2019.

Dalam petitum gugatan, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) selaku tergugat diminta untuk membayar biaya kerugian materiil kepada penggugat senilai Rp120.000.000 secara tunai. Selain itu, pihak tergugat diminta untuk membayar biaya kerugian imateriil kepada penggugat senilai Rp1.000.000.000 secara tunai.

Apabila ada keterlambatan dalam pelaksanaan putusan, tergugat diminta untuk membayar dwangsom alias uang paksa senilai Rp1.000.000 setiap hari.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya