SOLOPOS.COM - Google Doodle edisi 17 Agustus 2016 dengan gambar Paskibraka. (Istimewa/Google)

Google membangkan dengan mengembalikan surat perintah pemeriksaan pajak. Ditjen Pajak menyatakan bakal bertindak keras.

Solopos.com, JAKARTA — Google membangkang. Salah satu perusahaan raksasa digital ini memulangkan surat perintah pemeriksaan sehingga menyulut langkah lanjutan dari Ditjen Pajak.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus, M. Haniv, mengatakan upaya pembicaraan lanjutan dan negosiasi terkait pembayaran pajak perusahaan tersebut terhenti. Hal ini disebabkan surat perintah pemeriksaan dikembalikan bulan lalu.

“Artinya mereka menolak pemeriksaan. Kita akan tingkatkan itu menjadi bukti permulaan atau semacam investigasi karena menolak untuk diperiksa, itu indikasi pidana,” katanya kepada para awak media di Kantor Pusat DJP, Kamis (15/9/2016).

Pada saat yang bersamaan, payung hukum terkait pajak dalam e-commerce juga belum selesai. Dengan tidak menjadi BUT, penyetoran pajak berupa pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN) pun memang tidak diwajibkan.

Namun, perusahaan tersebut sudah menerimaan penghasilan dari perusahaan lain di dalam negeri, salah satunya dari uang iklan. Oleh karena itu, aspek fairness akan diambil seperti negara lain seperti Australia, Inggris, dan Perancis. Pasalnya, negara-negara itu juga mengalami situasi yang sama.

Dari pemerintah sendiri, lanjutnya, sudah bersiap melakukan perhitungan dengan tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang lebih rendah dari tarif normalnya. Haniv memahami pajak di luar negeri memang lebih rendah. “Intinya harga diri perusahaannya lah yang disentuh,” tegas Haniv.

Langkah investigasi dan tindakan yang lebih keras akan dilakukan secepatnya. Namun, dalam momentum kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, pihaknya akan menunggu hingga akhir September 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya