SOLOPOS.COM - Google Doodle Peringati Hari Anak Nasional (Google.com)

Google Doodle pagi ini memajang gambar mainan perosotan.

Solopos.com, SOLO — Hari Anak Nasional (HAN) 2015, diperingati pula di search engine Google. Tepat hari ini, Kamis (23/7/2015), Google Doodle menampilkan gambar mainan perosotan yang identik dengan kegiatan bermain anak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagaimana Solopos.com himpun dari laman Wikipedia, Kamis, Hari Anak Nasional di Indonesia diperingati tiap 23 Juli. Peringatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 pada 19 Juli 1984 silam.

Ekspedisi Mudik 2024

Momen Hari Anak sendiri sebenarnya tidak hanya diperingati sebagai Hari Anak Nasional, tapi juga Hari Anak Internasional dan Hari Anak Universal.

Hari Anak Internasional diperingati tiap 1 Juni, sementara Hari Anak Universal diperingati tiap 20 November. Khusus di Indonesia, Hari Anak diperingati sebagai HAN.

Sehubungan dengan peringatan HAN 2015 ini, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan peringatan kali ini harus menjadi momentum koreksi secara komprehensif bagi perlindungan anak.

“Kenapa korektif dan komprehensif, karena semua pihak harus terlibat terutama orang tua,” kata Khofifah di Jakarta, sebagaimana dilansir Liputan6, Kamis.

Mensos berpendapat, dewasa ini orang tua tampak mengandalkan pendidikan di sekolah untuk  menyiapkan masa depan buah hati. Padahal, menurutnya, kegiatan belajar mengajar di sekolah sangat minim proses pengasuhan.

“Sekarang ini banyak orang tua yang merasa bahwa anak itu bisa besar secara natural sehingga tidak perlu disiapkan proses pembinaan dan pendampingan, cukup dititipkan ke sekolah dianggap selesai. Jadi kita bisa menghitung anak itu di sekolah berapa jam, bersama keluarga bisa, orangtua bisa, siapa yang ada di rumah itu berapa jam,” kata Khofifah.

“Selama 8 jam anak di sekolah itu tidak ada proses pengasuhan, kan hampir tidak cukup waktu guru untuk mengasuh anak itu, waktu yang ada untuk transfer ilmu belum sampai kepada transfer tingkah laku yang baik,” lanjut Khofifah.

Trekait dengan pembicaraan perlindungan anak, Mensos memandang undang-undang tentang perlindungan anak di Indonesia sebenarnya sudah sangat progresif, namun penegakan hukum perlu lebih ditingkatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya