SOLOPOS.COM - ilustrasi (bgr.com)

ilustrasi (bgr.com)

WASHINGTON—Raksasa internet Google dikabarkan masuk dalam pengawasan pemerintah setempat atas dugaan menghindari pajak.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Dilansir Blomberg dan dikutip Huffington Post, Selasa (11/12), Google menghindari membayar pajak hingga US$2 miliar atau sekiar Rp19 triliun dari pendapatan mereka dengan mengalihkan 80% pendapatan atau sekitar US$10 miliar ke perusahaan luar, Bermuda yang tak memiliki pajak pendapatan corporate.

Menurut laporan Bloomberg pada 2010, Google mampu menghemat pajak hingg US$1 miliar per tahun dengan mengalihkan keuntungannya ke Irlandia dan Belanda.

Komisi Uni Eropa telah meminta semua negara untuk bekerja sama mengatasi penghindaran pajak yang telah merugikan mereka hingga US$1,31 triliun setiap tahun. Adapun di Amerika Serikat, Presiden Obama telah mengajukan proposan pemotongan besaran pajak korporasi.

Pada November lalu, otoritas hukum Inggris menuntut Google, Amazon dan Starbucks yang dianggap menghindari pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya