SOLOPOS.COM - Logo Google. (JIBI/Reuters)

Solopos.com, SOLO - Seorang pria bernama Evaldas Rimasauskas terbukti menipu dua perusahaan besar, Google dan Facebook. Pria 50 tahun ini bahkan meraup uang senilai US$120 juta atau setara dengan Rp1,67 triliun dari penipuan tersebut.

Seperti dilansir detik.com, Selasa (24/12/2019), Pengadilan federal Manhattan, Amerika Serikat, telah memvonis Rimasauskas dengan hukuman penjara selama lima tahun. Tak hanya itu, dia juga didenda uang senilai US$26,4 juta atau setara dengan Rp368 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaga Kesehatan Mental dan Emosi Lewat Psikoterapi Seni

Penipuan Rimasauskas bermula saat dia menyamar sebagai karyawan dari perusahaan manufaktur elektronik bernama Quanta Computer di Taiwan. Untuk menyakinkan aksinya, pria ini sampai modal stempel perusahaan yang sesuai dengan aslinya hingga email palsu.

Dari email palsu tersebut, Rimasauskas mengirimkan ke staf Google dan Facebook meminta pembayaran atas barang dan jasa yang dibeli dari Quanta. Pada saat itu, memang Google dan Facebook bermitra dengan Quanta.

Rimasauskas pun menginstruksikan agar pembayaran ditransfer ke sejumlah bank di luar negeri yang dikuasainya. Ketahuan menipu, Rimasauskas ditangkap pada 2017 lalu dan pada pekan ini baru diputuskan hukumannya.

Pilkada Klaten: Ditanya Soal Cawabup, Begini Jawaban Sri Mulyani

"Evaldas Rimasauskas merancang skema berani untuk menipu perusahaan AS lebih dari USD 120 juta dan kemudian menyalurkan dana itu ke rekening bank di seluruh dunia," kata jaksa penutut Geoffrey Berman.

"Rimasauskas melakukan pencurian teknologi tinggi dari belahan dunia, tetapi dia dijebloskan di pengadilan federal Manhattan," pungkas Berman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya