SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, NEW DELHI – Kementerian Teknologi Informasi dan Elektronik India, belum lama ini meminta Google dan Apple untuk menghapus aplikasi Tik Tok. Pengajuan tersebut terjadi hanya sehari setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Tik Tok untuk tetap menjalankan aplikasi.

Dilansir News18.com, Kamis (18/04/2019),  Pengadilan Tinggi Madras pada 3 April 2019 menginstruksikan pemerintah untuk melarang pengunduhan Tik Tok di India. Masalah tersebut kemudian dibawa ke Mahkamah Agung, yang menolak untuk tetap dijalankan dengan alasan bahwa masalah masih di bawah kendali pengadilan. Dengan demikian, perkara ini akan dilanjutkan pada tanggal 22 April.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Menurut laporan Economic Times, Tik Tok telah membela diri dan menegaskan bahwa perintah itu tidak proporsional, diskriminatif, dan sewenang-wenang serta tidak memberikan komentar tentang larangan tersebut.

Dalam pembelaannya, Tik Tok menyatakan bahwa mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas jenis konten yang “diunggah pihak ketiga” di platform-nya. Agumen ini sama seperti yang digunakan oleh orang-orang pada aplikasi Facebook dan YouTube ketika mempertahankan konten yang dibagikan di platform masing-masing.

Pada pertengahan 2018, perwakilan Tik Tok mengaku bakal melakukan pembatasan usia bagi mereka yang mendaftar ke layanannya. Ketika itu, disepakati batas usia minimal pengguna Tik Tok adalah 16 tahun. Namun, dari kesepakatan terbaru, batas usia pengguna ditentukan menjadi 13 tahun.

“Batas umurnya jadi 13 tahun, dari sebelumnya 16 tahun. Ini disesuaikan dengan aplikasi lain, seperti Facebook,” tutur Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani dilansir Liputan6.com, Selasa (10/7/2018).

Lantas, bagaimana dengan pengguna Tik Tok yang berusia di bawah 13 tahun? Semuel menuturkan, pengguna di bawah usia 13 tahun harus mendapat izin dan berada di bawah pengawasan orangtua.

Menurut Semuel, pengguna di bawah 13 tahun akan diberikan semacam panduan orangtua. Dengan demikian, sebelum membuat akun, orangtua harus mengisi form yang diberikan.

“Pihak Tik Tok juga akan menerapkan teknologi face recognition. Jadi, dapat melakukan pengenalan wajah untuk mengetahui umur pengguna,” tutur pria yang akrab dipanggil Semmy tersebut.

Layanan berbagi video itu pun menargetkan bakal membuka kantor di Indonesia termasuk menjadikan konten Tik Tok lebih sesuai dengan situasi di Indonesia.

“Mereka menargetkan akan merekrut 200 orang (di Indonesia) dalam dua tahun, termasuk memiliki content manager khusus Indonesia supaya mengerti keadaan di sini,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya