JOGJA—Pemkot Jogja bakal memecah kemacetan di sekitar Malioboro, Senin (31/12/2012), dengan menyiapkan kantong-kantong di sekitar lokasi utama perayaan malam Tahun Baru tersebut.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja Widorisnomo mengatakan, bila kantong-kantong parkir yang disediakan penuh, kendaraan bisa parkir di tepi-tepi jalan yang berdekatan dengan kawasan Malioboro dan Titik Nol Kilometer.
“Misalnya jalan-jalan di sekitar Gondomanan. Tapi, hanya satu sisi jalan saja. Tidak boleh dua sisi yang digunakan parkir. Itupun harus sesuai dengan arahan dari kepolisian,” ungkap Widorisnomo.
Selain di tepi jalan, gedung pemerintahan dan tanah persil juga dibolehkan untuk lahan parkir. Misalnya, jelasnya, di halaman SMP 3 Jogja. “Tanah persil milik perseorangan. Hanya, untuk masalah tarif disesuaikan dengan ketentuan Perda,” katanya.
Sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No.5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum diatur soal tarif parkir baik di tepi jalan umum Rp1.000 dan maksimal tarif di tanah persil sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor, adapun untuk mobil maksimal Rp3.000.
“Car Free Night ini sudah tahun ketiga dijalankan, jadi semuanya sudah menyesuaikan. Kami sudah melayangkan penanganan ini di masing-masing wilayah,” tukasnya.