Jakarta [SPFM], Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum Muladi mengatakan pihaknya akan menggugat Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung menyusul pembatalan remisi Paskah Suzetta yang sedianya bebas 31 Oktober lalu. Pembatalan remisi akibat dari kebijakan Kemenkum HAM yang memperketat remisi.
Muladi mengatakan ada pelanggaran pada dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Remisi. Golkar akan melakukan uji secara materiil putusan Menkum HAM tentang pembatalan remisi secara materiil ke Mahkamah Agung. Gugatan akan dilayangkan dalam satu hingga dua hari ke depan. Dia menambahkan pembatalan remisi tersebut melanggar hak asasi manusia sehingga diperbolehkan untuk menggugat dengan menuntut ganti rugi dan rehabilitasi. [tempo/rda]