SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum Muladi mengatakan pihaknya akan menggugat Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung menyusul pembatalan remisi Paskah Suzetta yang sedianya bebas 31 Oktober lalu. Pembatalan remisi akibat dari kebijakan Kemenkum HAM yang memperketat remisi.

Muladi mengatakan ada pelanggaran pada dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Remisi. Golkar akan melakukan uji secara materiil putusan Menkum HAM tentang pembatalan remisi secara materiil ke Mahkamah Agung. Gugatan akan dilayangkan dalam satu hingga dua hari ke depan. Dia menambahkan pembatalan remisi tersebut melanggar hak asasi manusia sehingga diperbolehkan untuk menggugat dengan menuntut ganti rugi dan rehabilitasi. [tempo/rda]

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya