SOLOPOS.COM - Ilustrasi Penembakan (Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Emosi mendengar gongongan anjing, seorang pria berinisial GP (20) warga Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, menembaki dua bocah sembilan tahun di Gumpang, Kartasura, Sukoharjo, dengan airsoft gun, Kamis (24/11/2022).

Kedua korban yang dituding menyebabkan anjing menggonggong ini mengalami luka memar pada bagian tangan dan perut.

Promosi Meraih Keberkahan Bulan Syawal, Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

Peristiwa tersebut bermula saat kedua korban pulang sekolah berjalan melewati rumah warga Gumpang, Kartasura, yang memelihara seekor anjing. Kedua korban mengganggu hewan piaraan tersebut hingga menggonggong.

Pelaku yang juga tinggal di sekitar Gumpang, Kartasura, merasa terganggu dengan gonggongan anjing yang digoda kedua anak tersebut. Ia kemudian menembaki kedua korban dengan airsoft gun.

“Anak-anak ini menggoda anjing tersebut. Ternyata ada seorang pemuda yang tinggal disekitar rumah itu merasa terganggu dengan gonggongan anjing yang di goda anak-anak ini,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dihubungi Solopos.com melalui sambungan telepon Senin (28/11/2022).

Baca juga: Saling Pandang Berujung Duel, Pemuda Manahan Solo Ditodong Airsoft Gun

Karena emosi atas perbuatan anak-anak yang mengganggu anjing tersebut, pelaku melampiaskan kekesalannya dengan menembaki kedua bocah tersebut menggunakan airsoft gun. Pelaku berhasil membuat kedua korban mengalami luka memar di bagian perut dan tangan.

Orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Kartasura yang diteruskan ke Polres Sukoharjo. Saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian.

Barang bukti berupa satu airsoft gun dan sejumlah peluru berbahan dasar dasar plastik langsung diamankan saat mendapat laporan dari keluarga korban.

“Betul, laporan penembakan dengan airsoft gun dengan korban dua anak, saat ini masih dalam penyelidikan anggota di lapangan,” lanjut AKBP Wahyu Nugroho.

Baca juga: Ini Kronologi Warga Tertembak Senjata Anggota Polisi di Semarang

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman dengan dasar Pasal 351 KUHP yang menyatakan pelaku penganiayaan dapat dihukum dengan hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan, atau mendapat denda Rp4.500.

Karena korban masih anak di bawah umur, maka pelaku juga dapat dijatuhi hukuman dari Undang-Undang Perlindungan Anak. AKBP Wahyu Nugroho mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya