SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Ucapan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Wiranto, bahwa pemerintah akan menindak media yang dianggap melanggar hukum, menimbulkan polemik baru. Pasalnya, media massa dan pers di Indonesia dilindungi oleh hukum.

Kritik datang dari sastrawan yang juga mantan jurnalis, Goenawan Mohamad. Dia mempertanyakan pernyataan Wiranto yang mengancam akan menutup media. Jika pernyataan itu benar, kata Goenawan, maka Wiranto dinilai masih membawa gaya Orde Baru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Wiranto ancam mau tutup media? Kalau benar, dia belum sembuh dari penyakit Orba. Dan tak tahu hukum. Silakan mundur dari pemerintahan @jokowi 2019-2024,” kicaun akun Twitter @gm_gm, Senin (6/5/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya, Wiranto menyebut banyak kejadian melanggar hukum selama masa kampanye hingga pascapemilu 2019. Menurut Wiranto, kejadian itu bahkan juga terjadi di media sosial lewat ujaran seperti hasutan, cacian dan makian.

Hal tersebut dikatakan Wiranto saat Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri di Kantor Kemenko Polhukam. Wiranto menganggap hal-hal yang melanggar hukum itu juga semakin tersebar lewat media. Ia menegaskan akan menutup media yang membantu dalam tindakan yang melanggar hukum.

“Media mana yang nyata-nyata membantu melakukan suatu pelanggaran hukum. Kalau perlu kita hentikan, kita tutup nggak apa-apa demi keamanan nasional. Ada UU, hukum yang ijinkan kita lakukan itu,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin.

Sebagai catatan, di era Orde Baru atau saat Presiden Soeharto berkuasa, pers mengalami pengekangan yang luar biasa. Hal ini dimulai sejak meletusnya peristiwa Malari (malapetaka 15 Februari 1974).

Saat itu, pers dianggap ikut berperan memanaskan situasi politik dan memicu demonstrasi massa. Sebanyak 12 media dibredel, yaitu Harian Nusantara, Harian KAMI, Harian Indonesia Raya, Harian Abadi, Harian The Jakarta Times, Harian Pedoman, Harian Suluh Berita, Minggua Wenang, Mingguan Pemuda Indonesia, Majalah Ekspres, Mingguan Mahasiswa Indonesia, dan Mingguan Indonesia Pos.

Pembredelan kedua terjadi pada 1994 terhadap Tempo, Detik, dan Editor. Pada 7 Juni 1994, Tempo menuliskan laporan tentang pembelian 39 kapal perang bekas dari Jerman Timur seharga USD 12,7 juta menjadi USD 1,1 miliar. Editor tidak jadi menerbitkan laporan, itu tapi ikut dibredel bersama Tempo dan Detik.

Memasuki era reformasi yang ditandai turunnya Soeharto dari kursi Presiden RI, pers mulai dilindungi undang-undang. Sejak pemberlakuan UU No 40/1999 tentang Pers, kebebasan pers secara formal dilindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya