SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pernikahan penyanyi Dewi Sandra dengan Glenn Fredly dipastikan berakhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Glenn.

“Mengabulkan gugatan dari pihak penggugat, saudara Glenn Fredly,” ujar ketua majelis hakim, Prasetyo, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Alasan majelis mengabulkan gugatan Glenn karena sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga, adanya perselisihan terus menerus dan sifat Dewi Sandra yang keras kepala.

Gugatan Glenn juga diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan baik oleh penggugat maupun tergugat. Glenn dan Dewi tidak menghadiri persidangan dan hanya diwakili oleh pengacaranya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya