SOLOPOS.COM - GKR Pembayun yang kini berganti nama menjadi GKR Mangkubumi Hamemayu Hayuning Bawono Langgeng Ing Mataram (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Banyak menjadi sorotan publik terkait amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), putri sulung Gubernur DIY GKR Mangkubumi menanggapi dingin amar putusan tersebut

 
Harianjogja.com, JOGJA –Banyak menjadi sorotan publik terkait amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), putri sulung Gubernur DIY GKR Mangkubumi menanggapi dingin amar putusan tersebut. Dirinya menilai, putusan MK itu seharusnya tidak hanya disorotkan kepadanya saja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga : Gubernur DIY Bisa Diisi Seorang Perempuan, Sultan Minta Semua Pihak Legawa

Ditemui usai menghadiri acara Peringatan Bergabungnya Yogyakarta dengan NKRI di Pendopo Gamelan, Selasa (5/9/2017), dirinya menilai, putusan MK itu seharusnya dimaknai secara lebih visioner.

Menurutnya, belum ada satu pun keputusan yang mengarahkan dirinya sebagai Gubernur DIY. “Amar putusan MK itu kan bukan untuk saya saja. Itu adalah bentuk konsistensi negara terkait kesamaan hak saja,” tegasnya.

Sementara saat disinggung terkait pasal 1 UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY yang menjelaskan bahwa Gubernur DIY adalah raja yang bertahta, Mangkubumi enggan berkomentar. Dirinya menolak persoalan putusan MK itu selalu dikaitkan dengan urusan kasultanan. “Keraton kan punya aturan sendiri,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya