SOLOPOS.COM - Gisella Anastasia. (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Institute of Criminal Justice Reform atau ICJR memberikan catatan kritis kepada penetapan tersangka Gisella Anastasia alias Gisel dan pria berinisial MYD alias Michael Yukinobu De Fretes atas tindak pidana asusila dan pornografi yang viral di media sosial. Keduanya ditetakan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan sangkaan melanggar Pasal 4 UU No. 44/2008 tentang Pornografi.

Erasmus Napitupulu, Direktur Eksekutif ICJR, melalui keterangan resminya, Selasa (29/12/2020), menyatakan keduanya sebenarnya tidak dapat dipidana. "ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," tegasnya dalam keterangan resmi tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Alasannya, jelas Erasmus, pertama, dalam konteks UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana. Menurutnya, terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan 'membuat' dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

Ekspedisi Mudik 2024

Buntelan Kain Kafan Berisi Foto Sejoli di Makam Keramat Viral

"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," jelas dia.

Erasmus memerinci, Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan Larangan 'memiliki atau menyimpan' tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Sejauh ini, catatan itulah yang diklaim tersangka Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes alias MYD.

Bukan Model Porno

Erasmus juga menyatakan ada perdebatan lain, yaitu terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi. Terkait hal ini, jelas dia, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

Cekik Anggota Staf, Video Oknum Camat di Kota Sofifi Viral

Dia menekankan bahwa aspek mendasar ihwal hal itu adalah harus ditujukan untuk ruang publik. Dengan begitu, tegasnya, selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut.

"Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi," jelas Erasmus.

Dia pun mengingatkan penyidik bahwa bila GA dan MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi. "Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," jelasnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya