Jakarta–Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ginandjar Kartasasmita mengatakan, oknum-oknum di birokrasi masih melakukan tindak pidana korupsi dengan memungut imbalan dari anggota masyarakat yang dilayaninya.
“Birokrasi masih tetap menjadi lahan subur bagi terjadinya korupsi,” kata Ginandjar dalam “Gelar Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa.
Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI
Ginandjar menegaskan, sebagai lembaga yang berfungsi memberikan pelayanan, birokrasi tidak selayaknya meminta atau menerima imbalan dari masyarakat yang dilayaninya.
“Apabila ingin memiliki persepsi yang baik, pemerintah harus serius menjalankan reformasi birokrasi di bidang pelayanan bisnis dan publik,” katanya.
Ginandjar mengungkapkan lembaga-lembaga seperti kepolisian, pengadilan, legislatif dan kejaksaan yang seharusnya menjadi palang hukum, malah menjadi sarang korupsi.
Mengutip survei Transparansi Internasional Indonesia (TII), Ginandjar menyebutkan, lembaga kepolisian menempati urutan pertama dengan 48 persen dari responden yang mengaku pernah menyuap polisi dalam urusan tertentu.
“Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri dan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka,” kata dia mengutip Transparansi Internasional.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi mencakup perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara atau ekonomi negara, kata Ketua DPD.
Ant/tya