Jakarta--Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ginandjar Kartasasmita mengatakan, oknum-oknum di birokrasi masih melakukan tindak pidana korupsi dengan memungut imbalan dari anggota masyarakat yang dilayaninya.
"Birokrasi masih tetap menjadi lahan subur bagi terjadinya korupsi," kata Ginandjar dalam "Gelar Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa.
Ginandjar menegaskan, sebagai lembaga yang berfungsi memberikan pelayanan, birokrasi tidak selayaknya meminta atau menerima imbalan dari masyarakat yang dilayaninya.
"Apabila ingin memiliki persepsi yang baik, pemerintah harus serius menjalankan reformasi birokrasi di bidang pelayanan bisnis dan publik," katanya.
Ginandjar mengungkapkan lembaga-lembaga seperti kepolisian, pengadilan, legislatif dan kejaksaan yang seharusnya menjadi palang hukum, malah menjadi sarang korupsi.
Mengutip survei Transparansi Internasional Indonesia (TII), Ginandjar menyebutkan, lembaga kepolisian menempati urutan pertama dengan 48 persen dari responden yang mengaku pernah menyuap polisi dalam urusan tertentu.
"Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri dan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka," kata dia mengutip Transparansi Internasional.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi mencakup perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara atau ekonomi negara, kata Ketua DPD.
Ant/tya
Baca Juga
- Lakukan Order Fiktif, Karyawan Rugikan Perusahaan Roti Sragen Ratusan Juta Rupiah
- Setelah 17 Bus di Simo Boyolali, Apa Lagi Aset yang Bakal Disita Terkait Korupsi PT Asabri?
- 17 Bus Pariwisata Boyolali Bukti Korupsi Asabri Disimpan di Garasi DAMRI Palur
- Dugaan Korupsi Rp3,5 Miliar, Eks Pimpinan PD BKK Cabang Weru Sukoharjo Jadi Tersangka