SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Ramai-ramai memusnahkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) menyusul marak pemberitaan terkait banyaknya e-KTP yang ditemukan terbuang menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 berlanjut. Kali ini giliran Pemerintah Kabupaten Temanggung yang pamer bakar-bakaran dokumen negara itu.

Adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung yang Kamis (20/12/2018) ini memusnahkan 30.332 keping e-KTP yang diklaim rusak atau invalid. Pemusnahan dengan cara dibakar itu dilakukan di halaman Gedung Setda Kabupaten Temanggung dengan dipimpin Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq. Turut dilibatkan pula jajaran Forum Komunikasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung Widiatmoko mengatakan dasar pembakaran e-KTP itu adalah surat edaran Mendagri 13 Desember 2018 nomor 470.13/111766/J. “Perlu kami sampaikan pada bulan Maret 2018 sudah mengirimkan KTP yang rusak sejumlah 3.380 keping dengan cara dilubangi, kemudian bulan Oktober 2018 ada instruksi harus dilakukan pemotongan pojok kanan dan kami kirim sejumlah 3.974 keping,” katanya.

Ia menuturkan kemarin ada instruksi lewat WA dari Kemendagri e-KTP rusak harus dilakukan pembakaran. “Kemudian Disdukcapil disaksikan anggota Polres dan anggota Satpol PP Kabupaten Temanggung membakar sejumlah 3.198 keping dan puncaknya hari ini KTP rusak yang dibakar oleh bupati beserta FKPD sebanyak 30.332 keping,” katanya.

Menurut dia, KTP yang dibakar ini adalah KTP yang sudah tidak berlaku sehingga tidak mungkin ada yang mempunyai dua KTP. “KTP ini tidak berlaku, KTP lama atau KTP SIAK yang waktu itu belum elektronik, kemudian kalau yang elektronik itu karena alih status dari belum kawin menjadi kawin,” katanya,” katanya.

Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq mengatakan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid merupakan hasil dari penarikan di 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung, ditambah 30.332 keping e-KTP yang berada di Kantor Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung. “Upaya ini kita tempuh semata-mata untuk memberikan kepastian hukum, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-E rusak atau invalid yang dapat menimbulkan isu-isu yang kontraproduktif di masyarakat,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya