SOLOPOS.COM - Ketua DPC Partai Gerindra Sragen, Wahyu Dwi Setyaningrum (kiri), didampingi kuasa hukumnya melapor ke Polres Sragen, Jumat (28/1/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Dianggap menghina Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, pemilik akun kanal Youtube Bang Edy Channel, yakni Edy Mulyadi, dilaporkan ke Polres Sragen. Pelapornya adalah para pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra dan anggota DPRD Sragen dari partai yang sama.

Sebelum ini, Edy Mulyadi juga yang dilaporkan atas kasus penghinaan terhadap warga Kalimantan karena menyebut tempat jin buang anak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaporan itu dilakukan pada Jumat (28/1/2022) siang. Mereka menilai pemilik akun Youtube Bang Edy Channel melanggar Pasal 14-15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 27 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE) juncto Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama baik.

Baca Juga: Prabowo Dihina, Gerindra Klaten Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi

Rombongan pelapor dipimpin Ketua DPC Partai Gerindra Sragen, Wahyu Dwi Setyaningrum. Merea didamping tim kuasa hukum dari Sukowati Law Office.

“Kami bersama-sama dengan teman-teman di Fraksi Gerindra dan pengurus Partai Gerindra melaporkan pemilik akun Youtube Bang Edy Channel yang menyebutkan nama Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan kalimat yang tidak seyogyanya diucapkan di media sosial. Hal itu membuat kemarahan dan kekecewaan Partai Gerindra sehingga kami berinisiatif melapor ke Polres Sragen,” ujar Wahyu saat ditemui wartawan di Mapolres Sragen.

Wahyu mendesak penegak hukum menindaklanjuti aduan mereka. “Dalam kanal Youtube itu Pak Prabowo dibilang tidak bisa menyelesaikan masalah dan dibilang macan yang kayak mengeong. Merendahkan. Kami marah. [Ini] wujud kesolidan kami ke Pak Prabowo,” katanya.

Baca Juga: Tak Hanya Solo, DPC Partai Gerindra Grobogan Juga Laporkan Edy Mulyadi

Kuasa Hukum Sukowati Law Office Amriza Khoirul Fachri menyampaikan dalam delik aduan ini, kuasa hukum menerapkan Pasal 14-15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia mengatakan selain dugaan ujaran kebencian, ada indikasi berita hoaks.

“Selain itu kami juga menerapkan Pasal 27 UU ITE dan juncto Pasal 310 KUHP. Harapan kami dari kuasa hukum, Polres bisa memproses secara profesional aduan ini,” katanya.

Sebelumnya, DPC Partai Gerindra di sejumlah daerah di Soloraya lebih dulu melaporkan Edy Mulyadi ke polisi setempat dengan kasus yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya