SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menetapkan tersangka baru, MKS, dalam kasus pungutan liar (pungli) ke sejumlah penyedia jasa di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten tahun anggaran (TA) 2015 sejak pekan lalu.

Tersangka baru dari kalangan swasta itu berperan sebagai koordinator asosiasi penyedia jasa di Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Demikian penjelasan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Fery Mupahir, kepada , Jumat (11/10/2019).

Penetapan tersangka MKS tak terlepas dari upaya penyidik yang telah menemukan minimal dua alat bukti. MKS diduga terlibat dalam kasus pungli yang telah menyeret eks Kepala DPU Klaten, Abdul Mursyid, sebagai tersangka di waktu sebelumnya.

“Hasil pencermatan penyidik Kejari Klaten, sudah ditemukan minimal dua alat bukti guna menetapkan MKS sebagai tersangka baru. MKS ini berperan sebagai koordinator. Dia juga tercatat sebagai direktur di salah satu CV juga di Klaten. Ini masih ada rentetannya dengan kasus Abdul Mursyid,” kata Ginanjar Damar Pamenang.

Ginanjar Damar Pamenang mengatakan penyidik Kejari Klaten segera memeriksa sejumlah saksi terkait penetapan tersangka baru, MKS. Pemeriksaan tersebut juga ditujukan guna memperdalam dua alat bukti yang sudah ditemukan penyidik Kejari.

“Kami akan periksa sejumlah saksi di waktu berikutnya. Hal itu termasuk memeriksa tersangka,” katanya.

Disinggung tentang ancaman hukuman yang dikenakan ke MKS, Ginanjar Damar Pamenang mengatakan pasal yang diterapkan sama persis dengan pasal yang dikenakan ke Abdul Mursyid.

MKS dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“MKS ini yang menawarkan paket jasa ke para penyedia jasa atau rekanan yang tergabung dalam asosiasinya,” katanya.

Diberitakan, Kejari Klaten telah menjebloskan eks Kepala DPU Klaten, Abdul Mursyid, ke sel tahanan, Kamis (26/9/2019) pascaditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli, 21 Mei 2019.

Abdul Mursyid diduga telah mengarahkan bawahannya guna meminta jatah sebesar 5-15 persen dari nominal pekerjaan yang diterima rekanan. Total uang yang terkumpul senilai Rp1,1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya