Rabu, 18 Januari 2012 - 11:05 WIB

Giliran El Idris bersaksi untuk Nazaruddin

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/1) kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap wisma atlet SEA Games 26 dengan terdakwa mantan Bendahara DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dua saksi yaitu Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi serta Manajer Marketing PT DGI Muhammad El Idris. [miol/ard]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif