Jakarta [SPFM], Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/1) kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap wisma atlet SEA Games 26 dengan terdakwa mantan Bendahara DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dua saksi yaitu Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi serta Manajer Marketing PT DGI Muhammad El Idris. [miol/ard]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda