SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Belasan buruh pro Pabrik Plastik (PP) Gunung, Pucangsawit Solo menggeruduk Gedung DPRD, Senin (7/2). Mereka membantah tudingan yang disampaikan sejumlah buruh terkait tindakan pemotongan gaji yang dilakukan semena-mena oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Belasan buruh itu tiba di Gedung DPRD Kota Solo pukul 09.00 WIB. Mereka membawa spanduk bertuliskan bantahan atas tudingan yang disampaikan sejumlah buruh pekan lalu. Selanjutnya, mereka disambut oleh Ketua DPRD Kota Solo; YF Sukasno, Wakil Ketua DPRD; Muhammad Rodhi; Anggota Komisi IV, Paulus Haryoto, dan lain-lain.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

PT, 30, salah seorang buruh PP Gunung mengemukakan, tudingan pemotongan gaji yang dikatakan sejumlah buruh pekan lalu itu tidak benar. ”Kita mau meluruskan, pemotongan itu senilai separuh harga plastik yang rusak dan ditambah beban biaya daur ulang,” tukas dia.

Dia memaklumi alasan perusahaan memotong gaji bagi buruh yang melakukan kesalahan kerja. Menurutnya, kebijakan itu dimaksudkan untuk meningkatkan kehati-hatian buruh dalam bekerja.

Tudingan bahwa perusahaan tidak memberi honor bagi buruh yang lembur pada hari Sabtu juga dimentahkan belasan buruh tersebut. Menurutnya, honor itu tidak diberikan kepada buruh pernah mangkir dari pekerjaan sebelum ikut lembur pada hari Sabtu. ”Kalau alasannya sakit dan ada keterangan dari dokter tentu honor lembur tetap diberikan,” tandas dia.

PJ, 30, salah seorang buruh PP Gunung lainnya mengakui, kecelakaan kerja yang berdampak pada kecacatan permanen memang pernah menimpa sejumlah buruh. Akan tetapi, kecelakaan kerja itu terjadi sebelum pergantian managemen yang baru. ”Kecelakaan kerja itu terakhir terjadi lebih dari lima tahun lalu. Setelah itu, managemen perusahaan diganti sehingga tidak lagi ada kecelakaan kerja,” urai dia.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno meminta Komisi IV menindaklanjuti tudingan sejumlah buruh yang merasa dirugikan atas pemotongan haji tersebut. ”Nanti Komisi IV akan menjadi mediator antara PP Gunung dan buruh yang merasa dirugikan atas pemotongan gaji itu,” urai Sukasno.

Sebelumnya, sejumlah buruh PP Gunung, Pucangsawit, mendatangi Komisi IV DPRD Kota Solo, Selasa (1/2). Mereka melaporkan tindakan pemotongan gaji yang dilakukan semena-mena oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Mereka menilai, pihak perusahaan melakukan pemotongan gaji yang semena-mena kepada seorang buruh yang melakukan kesalahan kerja. ”Saya merusakkan 2 kg plastik senilai Rp 40.000. Akan tetapi, gaji saya dipotong hingga Rp 90.000,” tukas salah seorang buruh, RY, saat ditemui wartawan seusai bertemu dengan Komisi IV.

Divisi Advokasi LBH Mega Bintang, Imron Supomo menyesalkan terjadinya kecelakaan kerja yang berbuntut adanya cacat permanen pada sejumlah buruh PP Gunung. Dia menilai, PP Gunung belum memberikan jaminan keselamatan bagi para buruhnya sebagaimana yang diamanatkan undang-undang ketenagakerjaan.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya