SOLOPOS.COM - ilustrasi KPK (detik)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat, 15 Oktober 2021 malam. KPK juga menangkap lima orang lainnya dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan informasi tersebut. “Sejauh ini ada sekitar 6 orang. Di antaranya, Bupati Kabupaten Muba dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Muba,” ujar Ali seperti dilansir detikcom, Sabtu (16/10/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ali mengatakan operasi senyap tim penindakan KPK terkait dugaan tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Sebanyak enam orang itu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga : Gempa M 4,8 Guncang Bali, 3 Orang Meninggal, 7 Patah Tulang

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka. “Informasi yang kami peroleh, tim selesai melakukan pemeriksaan beberapa pihak dimaksud di Kejaksaan Tinggi Sumsel. Dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Ali.

Sebagai informasi, Dodi merupakan anak mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin. Bapak dan anak terjerat kasus korupsi. Sang ayah, Alex Noerdin, sudah ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan Dodi masih diperiksa KPK.

Alex ditetapkan tersangka pada dua kasus korupsi berbeda, yakni kasus gas bumi dan dana hibah Masjid Sriwijaya, Palembang. Alex ditetapkan tersangka kasus korupsi gas bumi pada Kamis (16/9/2021). Selang enam hari pada Rabu (22/9/2021), Alex kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah masjid.

Baca Juga : Pemerintah bakal Moratorium Izin Pinjaman Online

2 Kasus si Bapak

Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka korupsi gas bumi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Kasus itu terjadi saat Alex menjabat Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan 2013-2018. Kejagung menahan Alex selama 20 hari ke depan.

“Penyidik meningkatkan status tersangka AN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard, Kamis (16/9/2021) seperti dilansir detikcom, Sabtu.

Kejaksaan Agung lebih dulu menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni CIS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 yang menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN). Satu tersangka lain, AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) sejak 2009.

Baca Juga : Sedih! 11 Korban Tragedi Susur Sungai di Ciamis, 2 dari Jateng

Kasus Alex kedua, yakni korupsi Masjid Sriwijaya, Palembang. Kasus tersebut diselidiki karena pembangunan Masjid Sriwijaya mangkrak. Pembangunan dilakukan Yayasan Wakaf Sriwijaya menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016 dan 2017. Nilainya Rp130 miliar.

Namun pembangunan fisik diduga tidak sesuai anggaran. Kejakti Sumsel menetapkan empat orang tersangka pada kasus tersebut. Mereka mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Eddy Hermanto, Kuasa KSO, Dwi Kridayani, Ketua Panitia Divisi Lelang, Syarifudin, dan Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor, Yudi Arminto.

Kejakti Sumsel sempat memeriksa sejumlah tokoh yakni, mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, hingga keponakan Megawati Soekarnoputri, Giri Ramanda Kiemas. Kasus berlanjut ketika JPU menyampaikan Alex Noerdin menerima aliran dana Rp 2,4 miliar terkait proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

Baca Juga : Ada Campur Tangan Pemancing di 2 Tragedi Susur Sungai Ciamis dan Sempor

JPU menyampaikan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Kasus itu berujung pada penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka. Kasus itu diduga merugikan negara Rp130 miliar. Kejagung menyebut dana pembangunan masjid disalurkan dalam dua tahap pada 2015 dan 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya