SOLOPOS.COM - Ilustrasi polisi. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun terhadap AKP Idham Fadilah dalam kasus pelanggaran etik terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Kabagpenum, Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis (22/9/2022).

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Selain sanksi demosi, AKP Idham juga mendapatkan hukuman harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Ekspedisi Mudik 2024

Tidak hanya itu mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram juga mendapatkan pembinaan mental dan kepribadian selama satu bulan.

“Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” tuturnya.

Baca Juga : Polri Terima Memori Banding 4 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

AKP Idham tidak keberatan atau tidak mengajukan banding terkait putusan tersebut. “Saudara [Idham Fadilah] IF menerima dan tidak mengajukan banding,” tutur Nurul.

Sebelumnya, Nurul Azizah menjelaskan bahwa AKP Idham Fadilah akan menjalani sidang KKEP pada Rabu (21/9/202) siang hari dengan menghadirkan lima orang saksi. Idham dinilai melakukan tindakan tidak profesional saat melaksanakan tugas.

“Saksi dalam persidangan sebanyak lima orang yaitu Kombes Pol ANP, Iptu HT, Iptu JA, Briptu SMH, dan Aiptu SA,” pungkasnya.

AKP Idham Fadhilah sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri dari Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan No.ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul AKP Idham Fadilah Kena Sanksi Demosi 1 Tahun di Kasus Brigadir J

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya