SOLOPOS.COM - Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika, saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap putri kandung di Mapolres Pemalang, Kamis (26/1/2023). (siaga24.com)

Solopos.com, PEMALANG — Kasus kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung terhadap anak kembali terjadi di Jawa Tengah (Jateng). Kali ini, kasus pencabulan ayah terhadap anak kandung itu terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng).

Perbuatan bejat itu dilakukan seorang pria berinisial UP, 39, warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Ia tega mencabuli putri kandung hingga hamil dan melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, mengatakan tersangka UP melakukan perbuatan cabul kepada putri kandung berulang kali sejak November 2018 hingga Mei 2022.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang kaali hingga korban yang merupakan putri kandung hamil dan melahirkan seorang anaak laki-laki pada 14 Januaari 2023,” ungkap Kapolres Pemalang dilansir dari laman Internet resmi Polres Pemalang, sigap24.com, Kamis (26/1/2023).

Yovan mengatakan kasus pencabulan ayah terhadap anak kandung di Pemalang itu terungkap setelah korban melahirkan di kamar mandi. Ibu korban yang tidak mengetahui putrinya hamil pun terkejut dan meminta korban untuk mengungkapkan pria yang telah menghamilinya.

“Pada saat itu, ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya. Hingga kemudian, korban mengaku bahwa lelaki yang menghamili adalah bapak kandungnya sendiri,” ujar mantan Kapolres Semarang itu.

Setelah mendengar pengakuan korban, ibu korban pun melaporkan perbuatan tersangka yang juga suaminya ke Polres Pemalang. “Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata AKBP Yovan Fatika.

Atas perbuatan bejatnya, ayah yang hamili putri kandung di Pemalang itu pun dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 dan atau Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. Ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” tegas Kapolres Pemalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya