SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2085 K/Pdt/2022 yang mengabulkan kasasi Pemkot Solo mendapat tanggapan dari banyak kalangan.

Tidak terkecuali Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang mewakili Pemkot Solo selaku pelawan dalam perkara tersebut. Melalui pesan WhatsApp (WA) kepada solopos.com, Gibran menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terima kasih atas dukungan dari seluruh warga Solo. Kami tidak akan berhenti berjuang,” ungkap Gibran, Jumat (7/10/2022) sore. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyatakan ke depan tanah Sriwedari akan dikembalikan sebagai ruang publik.

Tapi dia berkomitmen untuk melanjutkan kembali pembangunan Masjid Taman Sriwedari yang beberapa waktu terakhir mangkrak. “Ke depannya [Sriwedari] akan kami kembalikan sebagai public space dan pembangunan masjid harus segera dilanjutkan,” kata dia.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, menepis pernyataan yang menyebutkan Pemkot Solo baru kali ini memenangi sengketa tanah Sriwedari dari ahli waris. Dia menunjukkan dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 17 November 2011.

Baca Juga: Tak Main-Main, FPDIP Upayakan Rp80 Miliar dari APBD Solo untuk Masjid Sriwedari

Merujuk putusan PN Solo Nomor 31/Pdt.G/2011/PN.Ska itu Suharsono menyatakan Pemkot Solo pernah menang atas ahli waris. Sehingga, dia melanjutkan, bila kuasa hukum ahli waris menyatakan Pemkot Solo tidak pernah menang sidang adalah tidak benar.

“Putusan itu bukti Pemkot Solo pernah menang dan gugatan ahli waris dinyatakan nebis in idem. Artinya kalau pengacara ahli waris menyatakan Pemkot enggak pernah menang, salah. Putusan itu menyatakan gugatan [ahli waris] tidak dapat diterima,” ujarnya.

Lebih jauh Suharsono berpendapat Putusan MA Nomor 2085 K/Pdt/2022 sudah mengadili pokok perkara perlawanan. Sebab putusan itu menurut dia sudah mempertimbangkan kepada dalil-dalil gugatan perlawanan dalam pokok perkara yang disengketakan.

Baca Juga: Sengketa Tanah Sriwedari, PN Solo Masih Menunggu Salinan Resmi Putusan Baru MA

“Pertimbangan itu menyebut secara eksplisit objek eksekusi telah mengenai tanah HP dengan pemegang hak pelawan [Pemkot Solo], dan tanah objek eksekusi bekas hak recht egendom Nomor 295 seluas 34.250 meter persegi yang dikonversi jadi HGB No 22,” kata dia.

Suharsono menjelaskan HGB Nomor 22 itu sudah habis masa berlakunya dan ditolak permohonannya oleh negara dan menjadi tanah negara bebas, serta telah diterbitkan beberapa sertifikat hak pakai (HP). Sertifikat HP tersebut yakni HP Nomor 26 Sriwedari, Nomor 00046 Sriwedari, Nomor 40 Sriwedari, serta Nomor 41 Sriwedari.

“Atas pertimbangan itu maka sita eksekusi harus diangkat dan penetapan eksekusi dibatalkan. Artinya putusan yang dimohonkan eksekusi tak bisa dilaksanakan [non-executabel]. Sampai dunia runtuh tanah Sriwedari tidak bisa dieksekusi,” kata Suharsono.

Baca Juga: Respons Putusan MA, Komunitas Sriwedari Desak Pemkot Solo Lakukan Revitalisasi

Dengan begitu, dia melanjutkan, tanah Sriwedari akan tetap menjadi hak entitas rakyat Solo dengan HP atas nama Pemkot Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya