SOLOPOS.COM - Ekskavator yang disita dari lokasi pertambangan ilegal di Klaten terparkir di halaman parkir Polres Klaten, Senin (28/11/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso).

Solopos.com, KLATENBupati Klaten, Sri Mulyani, membenarkan pernah curhat ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka terkait aktivitas pertambangan ilegal di Klaten. Di waktu sebelumnya, Gibran menyebut beking tambang ilegal di Klaten ngeri.

“Memang baik itu curhatan maupun pelaporan langsung ke Pak Presiden, langsung ke Ketua KPK yang saat itu di Semarang, kemudian juga ke gubernur dan bertemu dengan Mas Gibran yang putra Pak Presiden juga. Memang iya [curhat soal aktivitas tambang ilegal di Klaten]. Kekuatan saya sangat terbatas. Makanya, saya memohon kepada pejabat negara membantu kami,” kata Mulyani saat ditemui wartawan di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (28/11/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mulyani mengatakan aktivitas pertambangan sah-sah saja dilakukan di Klaten. Hal itu termasuk aktivitas pertambangan yang digunakan tanah uruk proyek strategis nasional (PSN) untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja.

Namun, dia meminta agar kegiatan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Salah satunya kegiatan dilakukan pada zona yang diizinkan ditambang dan diatur dalam Perda.

“Menambang boleh tetapi harus mengikuti Perda. Kami ada Perda yang harus ditaati seluruh pengusaha tambang. Kalau tidak sesuai Perda ya jangan,” kata dia.

Baca Juga: Penertiban Tambang Ilegal di Klaten Ternyata Jadi Atensi Kapolri dan Kapolda

Soal jumlah tambang ilegal di Klaten, Mulyani menjelaskan secara persis tak mengetahui jumlahnya secara persis.

“Kebanyakan yang sekarang melakukan kegiatan yang memegang SIPB. Tetapi, kalau dicek perizinannya belum rampung. Ini yang selalu saya minta agar diselesaikan dulu baru melakukan kegiatan,” kata dia.

Mulyani meminta warga Klaten mendukung upaya penertiban aktivitas tambang ilegal. Salah satunya dengan tidak menyewakan atau menjual lahan ke pengusaha tambang jika tak masuk zona pertambangan. Disinggung komentar Gibran soal backing penambang ilegal ngeri, Mulyani mengiyakan.

“Ya seperti itulah,” kata dia.

Baca Juga: Polda Jateng Pasang 4 Spanduk Larangan Menambang Tanpa Izin di Kemalang Klaten

Disinggung pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan, Mulyani mengatakan terus mengalami penurunan karena aktivitas pertambangan legal di Klaten semakin sedikit.

“Memang yang izin legal sedikit. Makanya kami targetkan sedikit. Tetapi nyatanya kegiatannya banyak. Ini yang menjadi pertanyaan. Oleh karena itu kami mohon pejabat negara membantu kami pemerintah daerah dalam menertibkan tambang ilegal,” kata dia.

Sebelumnya, keluhan terkait aktivitas tambang ilegal di Klaten disampaikan netizen kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Mas..sampekan ke pak @jokowi untuk menindak tambang pasir ilegal yg ada di kab.klaten,lebih dari 20 titik lokasi..tp dibiarkan..@ListyoSigitP @ganjarpranowo,” tulis akun @amr715882.

Baca Juga: Kabareskrim Klaim Setoran Tambang Ilegal Pengalihan Isu Ferdy Sambo

Keluhan itu ditanggapi Gibran yang menuliskan.

Ya pak. Ini bupati juga beberapa kali mengeluh ke saya. Backingan nya ngeri,” tulis @gibran_tweet.

Polres Klaten segera menindaklanjuti keluhan terkait aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Bersinar. Hal itu menanggapi keluhan netizen yang kemudian ditanggapi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan jajaran Satreskrim langsung berkoordinasi dengan Pemkab dan Pemprov menanggapi keluhan aktivitas pertambangan ilegal di Klaten.

Baca Juga: Aksi Kucing-Kucingan Penambang Bikin Capaian Pajak Daerah di Klaten Minim

“Jajaran Reskrim sudah koordinasi dengan Pemkab dan Pemprov dan mengecek langsung di lapangan. Jadi ini tidak hanya Polisi sendiri. Akan kami lakukan penyelidikan bersama dinas terkait,” kata Kapolres saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Senin (28/11/2022).

Kapolres menjelaskan selama setahun terakhir ada enam kasus tambang ilegal yang diungkap Polres Klaten. Sementara, tiga bulan terakhir ada tiga kasus tambang ilegal yang diungkap Polres Klaten dengan jumlah total tersangka ada empat orang.

Beberapa alat berat berupa ekskavator yang disita dari lokasi pertambangan ilegal hingga kini masih terparkir di halaman Mapolres Klaten.



Sebanyak tiga kasus pertambangan ilegal itu berada di Kecamatan Kemalang dan beraktivitas tanpa memiliki izin resmi sesuai ketentuan.

Baca Juga: Dapat Keluhan Tambang Ilegal di Klaten, Wali Kota Solo Gibran: Bekingnya Ngeri!

“Dari tiga kasus itu untuk dua kasus sudah P21 [berkas sudah lengkap dan siap disidangkan]. Sementara satu kasus masih proses penyidikan. Seluruh tersangka saat ini semua ditahan,” kata dia.

Kapolres menegaskan bakal menindak seluruh kegiatan pertambangan ilegal di Klaten.

“Ini menjadi atensi Kapolri serta Kapolda,” jelas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya