SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Solopos-Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi desakan untuk segera merealisasikan rencana revitalisasi Taman Sriwedari. Gibran mengatakan akan menunggu dulu sengketa lahan kawasan Sriwedari rampung sebelum memulai proses revitalisasi tersebut.

Hal itu disampaikan Gibran saat diwawancarai Solopos.com di Balai Kota Solo, Selasa (27/7/2022). Sebelumnya, Forum Komunitas Sriwedari (Foksri) mendesak Pemkot Solo segera merealisasikan rencana revitalisasi taman peninggalan Raja Keraton Solo, PB X, tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Foksri menilai kondisi taman yang sudah bertahun-tahun terbengkalai itu memprihatinkan. Gibran belum mau menjawab apakah rencana revitalisasi Taman Sriwedari Solo dilakukan tahun depan atau kapan. “Kasus sengketa rampung detik ini tak revitalisasi isa. Nunggu sik, nunggu proses hukume iki lo,” katanya.

Mengenai proses hukum lahan Sriwedari Solo, Gibran memperkirakan masih panjang. “Masih panjang ini prosesnya kami tunggu saja hasilnya. Kami tertib. Proses hukumnya kami lalui dulu ya, saya enggak berani statement dulu takutnya warga berharap dan lain-lain,” paparnya.

Sebelumnya, Pemkot Solo berencana menata atau merevitalisasi sejumlah fasilitas umum di Taman Sriwedari, salah satunya Taman Segaran yang berada di sisi timur lahan yang tengah disengketakan tersebut.

Baca Juga: Lama Terbengkalai, Foksri Desak Pemkot Solo Revitalisasi Sriwedari

Fungsi Ruang Publik

Rencana penataan itu terungkap dalam rapat kerja Komisi I DPRD Solo bersama para lurah dan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se-Kecamatan Laweyan pada 22 Desember 2021 lalu. Rapat di gedung DPRD Solo itu dihadiri pula oleh Camat Laweyan dan Kabag Hukum Setda Solo Eni Rosana.

“Dalam waktu dekat melalui dana CSR yang disentuh pertama Segaran. Kami akan kembalikan Segaran seperti tempo dulu. Mungkin Bapak-Ibu pirsa [tahu], dulu Segaran ada perahunya, ada pulau di tengahnya,” ujar Eni Rosana dalam rapat tersebut.

Eni menambahkan dalam proses revitalisasi itu, Pemkot ingin mengembalikan fungsi Taman Sriwedari Solo sebagai ruang publik yang meliputi Segaran, Gedung Wayang Orang, taman, dan lainnya.

Baca Juga: Rencana Penataan Sriwedari Solo, Gibran Tegaskan Tak Libatkan BUMN!

Rencana revitalisasi itu sempat ditanggapi oleh kuasa hukum ahli waris RMT Wirjodiningrat, Anwar Rachman, yang justru menantang Pemkot untuk melakukan pembangunan di tanah sengketa itu kalau berani.

“Silakan mbangun, kalau berani. Silakan mbangun kalau berani. Kenapa tidak dibangun sejak dulu? Ya, enggak? Sekarang kenapa tidak dibangun pakai APBD atau APBN? Ini kan akal-akalan mau pakai CSR BUMN,” ujarnya kepada Solopos.com via telepon, Rabu (22/12/2021) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya