SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memberikan pandangan atau pendapatnya terkait pengajuan Raperda tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKDPK) atau TKPK yang merupakan inisiatif DPRD Solo.

Pendapat Gibran disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Solo, Rabu (16/11/2022) siang. Dalam rapat itu diawali penyampaian Nota Penjelasan DPRD Solo tentang Raperda Pengelolaan Jasa TKDPK oleh juru bicaranya, Hartanti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam kesempatan itu DPRD Solo menjelaskan urgensi dari Raperda Pengelolaan Jasa TKDPK. Setelah penyampaian Nota Penjelasan itu, Gibran memberikan tanggapan. Ada dua poin yang dia soroti terkait Raperda tersebut.

Pertama, ia menanyakan apakah pendekatan yang digunakan Raperda TKPK Solo itu sudah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, manajemen aparatur sipil negara, atau pengadaan barang serta jasa.

Poin kedua, Gibran menanyakan apakah dengan ditetapkannya Raperda Pengelolaan Jasa TKDPK dapat menjamin kelangsungan tenaga kerja daerah dengan perjanjian kerja. “Demikian pendapat yang kami sampaikan,” ujarnya.

Baca Juga: Wah! Ternyata Ada Peran Rudy di Balik Raperda Inisiatif DPRD Solo tentang TKPK

Dalam kesempatan itu, selain soal Raperda TKPK, Gibran juga memberikan tanggapannya atas Raperda Ketenagakerjaan yang diajukan DPRD Solo. Raperda tersebut juga merupakan inisiatif DPRD Solo. Dia menanyakan empat hal tentang Raperda tersebut.

Pertama, Gibran menanyakan perubahan mendasar apa yang ada dalam Raperda tentang Ketenagakerjaan yang diajukan DPRD Solo dibandingkan Perda Solo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Gibran juga menanyakan permasalahan urgen apa di Solo yang nanti bisa diselesaikan dengan Raperda Ketenagakerjaan itu. Tidak lupa dia menanyakan adakah kewajiban tambahan bagi perusahaan dan tenaga kerja di Raperda itu.

Baca Juga: Rapat dengan Gibran, Fraksi PDIP DPRD Solo Jelaskan Urgensi Raperda TKPK

“Apakah ada kewajiban tambahan bagi perusahana dan tenaga kerja dengan ditetapkannya tentang Raperda ketenagaerjaan ini? Lalu bagaimana kaitan Raperda Ketenagakerjaan dengan kemudahan perizinan berusaha,” tanya dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya