SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka diwawancara wartawan di Loji Gandrung, Solo, Senin (28/3/2022). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, meminta Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, segera mencabut larangan gedung pertemuan dan pendapa kecamatan untuk hajatan perkawinan dan kegiatan warga lainya. Landainya kasus Covd-19 jadi alasan.

Menurut Suharsono, kondisi pandemi Covid-19 saat ini sudah menuju ke endemi. Selain itu, salah satu fungsi gedung pertemuan dan atau pendapa kelurahan dan kecamatan adalah untuk keperluan warga sekitar, termasuk resepsi nikah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketentuan tentang larangan yang dimaksud Suharsono diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor KS.00.23/1086/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Kota Solo tertanggal 22 Maret 2022.

“Di SE itu saya cek masih ada larangan penggunaan gedung pertemuan dan atau pendapa kelurahan dan kecamatan untuk hajatan pernikahan warga. Padahal alasan dibuatnya tempat-tempat tersebut untuk masyarakat,” ujar dia, Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga: Bupati Yuni Akui Belajar dari Gibran yang Buka Warung Takjil di Rumdin

Kerja Sama Tanpa Izin

Di sisi lain Suharsono mengungkapkan pada Rabu (30/3/2022) Komisi I DPRD Solo memanggil pejabat Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Solo. Peretemuan itu diadakan untuk menyikapi isu yang beredar di masyarakat tentang beberapa kerja sama yang dilakukan Pemkot Solo tanpa persetujuan DPRD Solo.

Hadir dalam pertemuan tersebut unsur kepala dan staf di dua bagian Setda Solo. Sedangkan dari Komisi I DPRD Solo ada Suharsono dan jajaran anggota. “Beberapa kerja sama yang dilakukan Pemkot Slo yang seharusnya dengan persetujuan DPRD Solo tetapi tidak dilakukan. Kerja sama dimaksud diantaranya pengelolaan sampah atau PLTSa di TPA Putri Cempo dan investasi di STP,” terang dia.

Komisi I menginginkan adanya penjelasan, klarifikasi, sekaligus informasi resmi dari Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintaan Setda Solo. Terutama payung hukum yang jadi pegangan Pemkot Solo.

“Dari jawaban kedua OPD dapat disimpulkan memang ada kerja sama dengan pihak ketiga atau KSDK di TPA Putri Cempo dan STP. Payung hukum kerja sama adalah UU Nomor 23/2004, PP No. 28/208 dan Permendagri No. 22/2020,” urai dia.

Baca Juga: Kata Gibran, Di Sini Lokasi Pasar Takjil Semarak Ramadan 2022 Solo

Berdasarkan Pasal 28 (e) Permendagri disebutkan penyelenggaraan KSDPK melalui tahapan persetujuan DPRD . Di Pasal 34 (1), persetujuan itu diberikan dalam hal rencana KSDPK membebani masyarakat dan daerah, dan atau pendanaan belum dianggarkan.

Sehingga atas dasar itu Pemkot Solo menyimpulkan KSDPK di TPA Putri Cempo dan STP tidak memerlukan persetujuan DPRD Solo. “Komisi I DPRD Solo menganggap kesimpulan Pemkot salah. Persetujuan DPRD harus tetap dilalui,” kata dia.

Sehingga, Suharsono menerangkan, Komisi I DPRD Solo mengusulkan rapat gabungan Komisi I DPRD Solo dan Komisi III DPRD Solo untuk lebih menjernihkan persoalan tersebut. “Kami akan usulkan rapat gabungan Komisi I dan Komisi III,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya