SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Espos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendatangi puluhan warga yang sudah belasan tahun tinggal di lahan bekas makam wilayah Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Selasa (2/11/2021). Warga tersebut tinggal di bekas makam tersebut sejak 2006.

Lahan bekas makam tersebut merupakan tanah hak pakai (HP) No 56 Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Warga mengajukan pelepasan aset untuk disertifikatkan hak milik. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Purwosari, Totok Edi Nyarto, mengatakan lahan itu dihuni 42 keluarga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka tinggal di situ setelah dibikinkan hunian berukuran 5 meter x 7 meter. “Dulu saat Pak Amien Rais mencalonkan diri [sebagai presiden], ada tanah kosong langsung dibuatkan perumahan, rumah petak. Makanya seperti perumahan bentuknya. Ya, memang politis,” katanya kepada wartawan.

Sampai saat ini, kata Totok, belum ada solusi, termasuk usulan pelepasan aset. Banyak pertimbangan karena terkait hukum. Kendati tak membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2), warga bisa mendapatkan akses listrik dan air.

Baca Juga: Polisi Sebut Gilang Peserta Diklat Menwa UNS Solo Tidak Meninggal di RS

Lahan bekas makam yang berstatus HP Pemkot Solo itu menjadi sasaran proyek penataan kawasan oleh Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), warga mendapat bantuan sosial, dan sejenisnya. “Ya, meski mereka menempati lahan milik pemerintah, mereka tetap bisa mengakses layanan. Jadi, tidak dibedakan,” ucap Totok.

Pembagian Sertifikat

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meninjau kawasan itu dalam kegiatan blusukan seusai pembagian sertifikat program daerah agraria (Proda). Ia menyerahkan sertifikat atas nama Waginah, warga RT 002/RW 011 Kelurahan Purwosari.

Baca Juga: Tertangkap! Kawanan Ini Sudah Bobol 12 ATM BRI dan Bank Mandiri di Solo

“Saya menyerahkan sertifikat proda, sekalian lewat lahan bekas makam yang jadi hunian warga. Tanah bekas makam itu adalah tanah HP Pemkot. Ya, memang minta untuk dilepas. Kalau enggak lihat langsung, enggak tahu, masak main lepas saja. Ada 42 hunian, mereka tinggal di sana sejak 2006,” ucap Gibran.

Selain menyerahkan sertifikat proda di Kelurahan Laweyan, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga mampir ke Kelurahan Punggawan, menyerahkan sertifikat atas nama Ariyono, warga RT 05/RW 06. Pembagian sertifikat tanah disertai surat ukur dengan perincian luas 215 meter persegi.

“Kami menyerahkan sertifikat dengan harapan menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, guna peningkatan kesejahteraan hidup bagi penerimanya. Biaya penerbitan sertifikat mendapatkan subsidi dari APBD,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya