SOLOPOS.COM - Calon Wali Kota Solo dari Partai PDI Perjuangan Gibran Rakabuming Raka menggelar jumpa pers terkait hasil hitung cepat internal partai di kantor DPC PDI Perjuangan, Purwosari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/12/2020). (Antara)

Solopos.com, SOLO -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bertekad akan terus memperjuangkan lahan Sriwedari agar tetap menjadi milik Pemkot dan masyarakat Solo. Meski sudah 15 kali Pemkot kalah dalam gugatan melawan ahli waris, Gibran menegaskan tidak akan melepas lahan Sriwedari.

Gugatan terakhir yang diajukan Pemkot Solo secara derden verzet atau melalui pihak ketiga tidak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo dalam sidang, Rabu (8/6/2021). Pihak ketiga tersebut adalah Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kendati ahli waris menyebut langkah Pemkot sudah mentok, FKPPI menyatakan tidak akan menyerah dan akan naik banding. Gibran juga mengatakan akan terus memperjuangkan lahan Sriwedari Solo. Ia menegaskan tidak akan melepas lahan Sriwedari.

Baca Juga: Gugatan Melawan Ahli Waris Sriwedari Tak Diterima Hakim, Pemkot Solo Masih Punya Peluang?

"Ya kita harus berjuang lagi, enggak apa-apa, kita lanjutkan perjuangannya. Enggak akan kita lepas juga," kata Gibran seperti dikutip detikcom, Kamis (10/6/2021).

Saat ditanya kemungkinan meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak lain merupakan ayahnya, Gibran menegaskan akan menangani kasus itu sendiri. "Nanti lah pokoknya kita kawal terus. Kita handle sendiri," jawab Gibran.

Gibran mengakui belum memiliki rencana berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menentukan langkah selanjutnya untuk mempertahankan Sriwedari Solo. Diberitakan sebelumnya, hakim PN Solo menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan Pemkot Solo melalui FKPPI terkait sengketa Sriwedari.

Baca Juga: Gugatan FKPPI Tak Diterima Hakim, Kuasa Ahli Waris Sriwedari: Pemkot Solo Sudah Mentok!

Bukan Pokok Perkara

Alasannya, ada dua ahli waris selaku tergugat yang sudah meninggal dunia. Kuasa hukum ahli waris Wiryodiningrat, Anwar Rachman, mengatakan tidak diterimanya gugatan Pemkot ini menjadi kekalahan ke-15 Pemkot melawan ahli waris.

Menurutnya, putusan majelis hakim bukan pokok perkara kepemilikan lagi melainkan perlawanan terhadap sita. Sehingga ia berharap eksekusi lahan Sriwedari bisa segera dilakukan.

"Artinya kita sudah diuji sedemikian rupa, baik formil maupun materil dan ternyata pengadilan mengalahkan lagi Pemkot. Kekalahan yang ke-15, satu pun tidak pernah menang," ujar Anwar.

Baca Juga: Cegah Eksekusi Sriwedari, Pemkot Solo Susun Langkah Baru 

Anwar menerangkan dengan tidak diterimanya gugatan melalui pihak ketiga itu, saat ini sudah tidak ada lagi langkah hukum yang bisa ditempuh Pemkot  untuk menghalangi eksekusi sita atas lahan Sriwedari.

Ia pun meminta Pemkot Solo yang saat ini dipimpin putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Dengan begitu, Pemkot juga memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Pada sisi lain, Kuasa Hukum FKPPI, Theo Wahyu Winarto, saat ditemui Solopos.com seusai sidang, Rabu, mengatakan pertimbangan hakim tidak menerima gugatan FKPPI sangat debatable. Hakim meminta gugatan dicabut karena gugatan itu diajukan kepada ahli waris Sriwedari yang sudah meninggal dunia. "Belum masuk pokok perkara, kami tetap banding. Kami sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Solo bahwa kami banding,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya