SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu. (freepik)

Solopos.com, TULUNGAGUNG – Seorang anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dipecat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Anggota PPK ini dipecat karena terbukti melakukan kecurangan dengan menggeser suara partai politik ke salah satu calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024.

Keputusan itu diambil setelah majelis kode etik KPU Tulungagung menyidangkan kasus ini bertempat di kantor KPU Kabupaten Tulungagung, Kamis.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Anggota PPK yang dijatuhi hukuman berupa pemecatan itu bernama M. Hasan Maskur yang merupakan anggota PPK Boyolangu.

“Keputusan sidang etik ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan internal yang dilakukan saat penghitung manual KPU Tulungagung pada 17-24 Februari lalu,” kata Ketua Majelis Hakim kode etik, Agus Syafei usai memimpin sidang etik di kantor KPU Tulungagung, Kamis (7/3/2024).

Dia menuturkan proses penyelidikan hingga digelarnya sidang etik merupakan tindak lanjut dari gugatan dari salah satu peserta pemilu. Atas gugatan itu, pihaknya kemudian melakukan klarifikasi kepada PPK Boyolangu.

Hasilnya, pada pemeriksaan ditemukan fakta hukum bahwa terperiksa mengaku telah melakukan pergeseran suara.

Dari pemeriksaan diketahui terperiksa M. Hasan Maskur mengakui telah melakukan pergeseran 187 suara partai ke salah satu calon anggota legislatif.

“Jadi atas banyak pertimbangan atas nama divisi teknis PPK Boyolangu sesuai aturan KPU,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

Atas pelanggaran tersebut, M. Hasan Maskur diberhentikan dari jabatannya sebagai PPK Boyolangu.

Agus menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilu Kabupaten Tulungagung untuk memutuskan apakah kasus tersebut akan dibawa ke ranah hukum atau tidak.

“Akan kami pleno kan dulu,” kata Agus.

Atas keputusan itu pihaknya merehabilitasi empat anggota KPU lainnya, lantaran tidak terbukti terlibat melakukan pergeseran tersebut.

Agus melanjutkan, terperiksa mengaku melakukan pergeseran itu sendiri, meski fakta sidang terperiksa mengaku diajak oleh oknum anggota Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Boyolangu berinisial BE dan Panwascam Kecamatan Tulungagung berinisial BA.

BE diketahui merupakan salah satu kandidat Komisioner KPU Kabupaten Tulungagung.

Sementara itu M. Hasan Maskur mengaku menyesal atas tindakan yang dia lakukan.

Maskur berkilah dirinya melakukan perbuatan itu atas pengaruh/permintaan dua oknum panwascam berinisial BE dan BA untuk menggeser suara partai pada salah satu caleg dengan iming-iming imbalan.

“Satu suara diberi imbalan Rp100.000,” katanya.

Meski demikian Hasan mengatakan dirinya hanya menerima Rp8 juta dari 187 suara yang dipindah. “Hanya menerima 8 juta rupiah,” aku Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya