SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Enam pemuda melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Madiun-Surabaya tepatnya di Exit Tol Madiun, Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Keenam pemuda tersebut diamankan petugas Polres Madiun.

Dari enam pemuda yang melakukan pemerasan itu, dua di antaranya tergolong masih di bawah umur. Para pelaku bernama Khoiril Joko, 19, Edhi, 20, Mashrif, 20, dan Ari, 20. Sedangkan dua pelaku yang masih di bawah umur yakni AF, 17, dan AD, 17. Mereka berenam merupakan warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, mengatakan keenam pemuda ditangkap masing-masing di rumahnya, pada Selasa (25/3/2019). Mereka merampas barang milik lima remaja yang sedang menongkrong di depan exit Tol Madiun.

Lima remaja yang menjadi korban yaitu M. Pandugiri, 14, Nasrul W., 15, Additya, 13, Saifyulloh A, 14, dan Ridho Cahyo, 14. Kelima remaja ini merupakan pelajar tingkat SLTP di Kabupaten Madiun.

“Ada yang pelajar kelas VIII MTs V Madiun, ada yang dari SMPN 1 Mejayan kelas IX, ada yang kelas VIII SMPN 1 Mejayan, dan ada yang pelajar MTsN 1 Mejayan,” kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Madiun, Jumat (29/3/2019).

Ruruh menyampaikan akibat tindak pencurian dengan kekerasan itu satu korban meninggal dunia karena tenggelam di sungai saat sedang menyelamatkan diri. Korban itu bernama Ridho Cahyo. Jasadnya ditemukan di sungai di wilayah Kwadungan, Kabupaten Ngawi.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, kata dia, awalnya keenam pelaku perampasan ini memang kerap meminum-minuman keras. Pada Sabtu (23/3/2019) malam, tersangka Khoirul bersama teman-temannya sedang pesta miras di warung di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan.

“Saat itu, tersangka Khoirul mengirim pesan kepada AF. Dalam pesan itu, Khoirul menanyakan malam itu ada sasaran tidak. Kemudian AF bilang belum ada sasaran dan nanti saat ada sasaran akan dikabari,” jelas Kapolres.

Selanjutnya pada Minggu (24/3/2019) tengah malam, tersangka Khoirul mendapatkan pesan dari AF. AF memberitahu ada sasaran anak jalanan di depan exit Tol Madiun.

Mendengar kabar itu, Khoirul bersama lima temannya menuju ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Varia berpelat nomor AE 5585 L berboncengan tiga orang. Dan tiga tersangka lainnya mengendarai Honda Kharisma berpelat nomor AE 5025 E.

Kemudian para tersangka ini mendatangi rombongan korban dan mengancam dengan sebilah pisau. Tersangka meminta HP dan uang para korban.

“Uang yang dimiliki para korban Rp13.000 dan satu unit HP,” jelas dia.

Dari lima korban yang diadang para pelaku, dua korban yaitu Nasrul dan Ridho melarikan diri dengan melewati sungai. Namun, Ridho yang tidak bisa berenang hanyut dan tenggelam. Sedangkan Nasrul berhasil melarikan diri.

“Ada satu korban lain yang sempat dipukuli para pelaku,” ujar dia.

Atas tindakan itu, keenam tersangka akan dikenai Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya