SOLOPOS.COM - Ilustrasi bayang-bayang di gedung KPK. (Antara-Hafidz Mubarak A)

Solopos.com, JAKARTA — Gerombolan pemuda yang menamakan diri sebagai Gerakan Rakyat untuk Keadilan Indonesia alias Gerak Indonesia mempertanyakan langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Muara dari tindaklan Gerak Indonesia itu adalah mangkirnya Ketua KPK Firli Bahuri dari pemanggilan Komnas HAM tersebut.

Sebagaimana diberitakan aneka media massa, Ketua KPK Firli Bahuri dipanggil Komnas HAM untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan atau TWK. Kantor Berita Antara mengabarkan pula tentang Gerak Indonesia yang mempertanyakan langkah formal itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Timbul pertanyaan di mana letak substansi pelanggaran HAM yang dilaporkan Novel Baswedan Cs, Komnas HAM harus jelaskan,” kata koordinator aksi Gerak Indonesia Teddy saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Komnas HAM Jakarta sebagaimana dipublikasikan Antara, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga: Cermati Surat Dubes Arab Saudi!

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK merupakan amanat dari undang-undang. Pelaksanaan tes wawasan kebangsaan bukan sekonyong-konyong atas keinginan dari pimpinan KPK. Melainkan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dilaksanakan atas kerja sama dari berbagai institusi antara lain Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan institusi lainnya.

Oleh karena itu, dia menyatakan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dapat dipastikan terang benderang dan tidak ada intervensi dari Pimpinan KPK. Dia mengatakan apa yang dilaksanakan pimpinan KPK merupakan amanat UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No. 5/2014 tentang ASN. “Seyogyanya Komnas HAM bekerja secara objektif bukan mengikuti opini yang diduga sengaja dikembangkan melalui sebuah laporan oleh Novel Baswedan Cs,” ujarnya.

Bahkan, menurutnya, sebaiknya Komnas HAM memeriksa Novel Baswedan yang diduga melakukan pelanggaran HAM dalam kasus penembakan sarang burung walet. “Sampai detik ini belum ada hasil investigasi maupun komentar dari Komnas HAM terkait kasus tersebut,” katanya.

Tak Tambah Kegaduhan

Dalam orasinya, Gerak Indonesia menyampaikan sejumlah sikap yakni mendesak Komnas HAM untuk lebih fokus dalam permasalahan HAM di antaranya pembantaian warga di Poso, Papua, dan lain-lain. Kemudian mendesak Komnas HAM tidak mudah terpengaruh mengenai opini 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Gerak Indonesia juga menyakini tidak ada pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan karena sudah sesuai prosedur dan amanat undang-undang. Selanjutnya mendesak Komnas HAM untuk tidak menambah kegaduhan dan memperkeruh keadaan yang sudah kondusif. Terakhir mendesak Komnas HAM memeriksa Novel Baswedan dalam dugaan kasus burung walet yang mengakibatkan rakyat sipil menjadi korban.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo juga sebelumnya mempertanyakan urgensi pemanggilan pimpinan KPK oleh Komnas HAM. Hal itu disampaikan Tjahjo saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR, Selasa (8/6/2021). Tjahjo mengatakan bahwa tidak ada hubungan antara urusan kewarganegaraan dengan persoalan pelanggaran HAM.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Konon Hobi Begadang…

“Kami juga mendukung KPK misalnya yang tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan kewarganegaraan itu [dengan] urusan pelanggaran HAM,” kata Tjahjo seperti dikutip dari Youtube DPR, Selasa (8/6/2021).

Lebih lanjut, Tjahjo juga membandingkan tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada pegawai KPK dengan penelitian khusus (Litsus) di era Orde Baru. “Di zaman saya Litsus tahun 1985 mau masuk anggota DPR itu, dulu kan fokus PKI, sekarang kan secara luas, secara kompleks. Dari sisi aturan saya kira Pak Syamsu [Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal] pernah jadi panitia Litsus dulu dan sebagainya. Pak Cornelis [Anggota Komisi II Fraksi PDIP] bahwa sama plek aturannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan penanganan kasus yang sedang terjadi di KPK saat ini merupakan bagian untuk menjamin HAM di setiap lembaga negara. “Sebagai lembaga negara dalam bidang hak asasi manusia maka menjadi tugas kami memastikan bahwa setiap kebijakan atau aturan dan tindakan lembaga negara harus sesuai standar dan norma hak asasi manusia,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya