SOLOPOS.COM - Habiburokhman. (Bisnis-Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin diminta menangani agar kasus kerumunan yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Syihab diselesaikan dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Usulan terkait penanganan kasus Rizieq Syihab itu dilontarkan anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman.

"Saya berharap juga dilakukan dengan restorative justice kasus kerumunan HRS," kata Habiburokhman dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung, Selas (26/1/2021).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Habiburokhman menilai tidak pas jika persoalan kerumunan ditumpukan pada satu orang. Apalagi, kata politikus Partai Gerindra itu, Rizieq Syihab sudah meminta maaf dan membayar denda,

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Di Denpasar, Pemuda Lecehkan Kakek-Kakek Sampai Viral

"Saya pikir dengan tidak mengintervensi proses hukum dan menghormati aparat penegak hukum, ini bisa dilakukan dengan pendekatan restorative justice," katanya.

Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus kerumunan. Pertama, kasus kerumunan di Petamburan. Pentolan FPI itu diduga melanggar Pasal 160 KUHP.

Kasus Penghasutan

Pasal itu berbunyi tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. Rizieq Syihab juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang.

Baca Juga: Ingin Palangkaraya Dilanda Bencana, Video 2 Remaja Viral

Penetapan tersangka lainnya terhadap Rizieq terjadi pada kasus kerumunan massa di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka Rizieq diumumkan Bareskrim Mabes Polri pada Desember 2020.

Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka karena acara di Megamendung digelar tanpa kepanitiaan. Dalam kasus itu, polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Menurut polisi, kehadiran Rizieq Shihab untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor disambut ribuan pendukung. Gelaran itu terjadi pada Jumat 13 November 2020.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya