SOLOPOS.COM - Sufmi Dasco Ahmad (Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditunda. Padahal, pemerintah bersama DPR telah merampungkan dan akan mengesahkannya.

Wakil Ketua Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa sebelum RKUHP disepakati antara legislatif dan eksekutif, partainya selalu memperjuangkan beberapa pasal yang dianggap kontroversial.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hal itu yang menyebabkan pembahasan RUU KUHP menjadi agak lama dan tertunda karena kami mendengarkan aspirasi daripada Konstituen dari partai gerindra, mahasiswa, dan ibu-ibu yang selama ini terus memberikan masukan,” katanya saat dihubungi Bisnis/JIBI, Jumat (20/9/2019).

Oleh karena itu, Dasco menjelaskan bahwa saat Jokowi meminta agar ditunda, Gerindra menyambut baik. Masih ada pasal-pasal yang menurut Dasco harus dibahas lebih dalam.

“Karena itu sekali lagi hal yang disampaikan oleh presiden itu sejalan dengan keinginan Gerindra yang dari awal memang akan mempertimbangkan untuk meminta penundaan pengundanga-undangan RUU KUHP tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa telah mencermati dan mengikuti seluruh perkembangan pembahasan RUU KUHP secara seksama. Berbagai kalangan berkeberatan dengan sejumlah substansi.

“Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Untuk itu saya telah memerintahkan Menkumham sebagai wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda,” ujarnya di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya