SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengurus DPC Partai Gerindra Kota Semarang menegaskan Arsa Bahra Putra, calon anggota legislatif DPRD Kota Semarang yang tersangkut kasus narkoba bukanlah kader partai. “Yang bersangkutan bukan kader DPC, melainkan pendaftar dari luar struktur partai,” ungkap Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang Sigit Ibnugroho di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/1/2019).

Sigit Ibnugroho mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dan menyayangkan perilaku Arsa yang menyalahgunakan narkoba, padahal narkoba jelas merupakan musuh bersama. Sigit mengaku selama dirinya memimpin DPC Gerindra Kota Semarang tidak mengetahui banyak mengenai pribadi Arsa yang mendaftar caleg pada bulan bulan Juli 2018 itu.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Saya tahu Arsa masuk dan mendaftar pada bulan Juli 2018. Dalam pencalegan, kami memang mengakomodasi dari internal [kader] dan eksternal,” kata Sigit Ibnugroho.

Perbuatan caleg dari Daerah Pemilihan Semarang 1 yang kedapatan tengah berpesta sabu-sabu itu, kata Sigit, merusak citra partai, terutama di dapil yang bersangkutan. “Namun, kami tetap yakin karena masih ada tujuh caleg di Dapil 1 yang meliputi Semarang Utara, Semarang Tengah, dan Semarang Timur,” kata Sigit Ibnugroho.

Berkaitan dengan keputusan terhadap caleg tersebut atas kasus yang menjeratnya, Sigit Ibnugroho mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat keputusan dari DPP Partai Gerindra. “Ya, nanti setelah ada surat keputusan dari DPP Gerindra. Untuk saat ini, kami masih menunggu karena itu kewenangan dari DPP,” kata Sigit Ibnugroho.

Yang jelas, kata Sigit, pihaknya menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada polisi dan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. “Itu urusan personal. Untuk kasus narkoba, kekerasan dalam rumah tangga [KDRT], korupsi, kami tidak ada toleransi. Tidak mungkin kami berikan bantuan hukum,” kata Sigit Ibnugroho.

Seperti diwartakan sebelumnya, Arsa Bahra Putra, calon anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra dengan nomor urut 2 pada Dapil 1 (Semarang Utara, Semarang Tengah dan Semarang Timur) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang saat pesta sabu-sabu, Minggu (6/1/2018). Arsa ditangkap di sebuah rumah, Jl. Sedayu Indah, Genuk, Kota Semarang.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sekitar 0,5 gram sabu-sabu serta alat isapnya. Selain Arsa, polisi juga menangkap pemilik rumah yang diduga sebagai tempat pesta sabu-sabu itu yang diketahui biasa digunakan untuk konsolidasi sukarelawan dari tim pemenangan caleg tersebut.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya