SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Revisi Undang-Undang (UU) No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah di depan mata setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirim surat presiden (surpres) dan memberi tanggapan atas draf revisi dari DPR. Ada beberapa poin yang disetujui dan tidak oleh Presiden, namun rupanya di DPR ada perkembangan lain.

Setelah membaca surat tersebut dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari rapat eksekutif dan legislatif semalam, Kamis (12/9/2019), Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa partainya akan mempertimbangkan untuk menolak revisi UU KPK. Hal ini seiring penolakan publik yang kian gencar.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Hal tersebut dikarenakan kami menganggap bahwa hasil rapat kerja semalam dan DIM yang diberikan dan disampaikan oleh pemerintah justru ada kecenderungan untuk kemudian bukan memperkuat KPK, tapi kemudian malah melemahkan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Dasco menjelaskan bahwa salah satu poin revisi yang dianggap melemahkan KPK yaitu Pasal 37 a UU 30/2002 yang mengatur tentang pembentukan dewan pengawas KPK.

“Di sana disebutkan bahwa dewan pengawas itu ditunjuk oleh pemerintah kelimanya. Sementara ya mungkin dalam masa sekarang tidak ada niatan dari pemerintah untuk mengintervensi KPK, tetapi karena ini undang-undang berlakunya sangat lama, bisa kemudian hal tersebut rentan dipergunakan untuk melemahkan KPK,” jelasnya.

Dasco menuturkan bahwa saat ini pandangan partai berbeda dengan hasil Rapat Paripurna DPR yang setuju revisi karena berbeda dengan kesepakatan awal. Gerindra sepakat revisi hanya untuk penguatan, tidak seperti sekarang.

“Maka kami saat ini dengan serius sedang mempertimbangkan untuk menolak dalam kajiannya kita akan mempertimbangkan menolak kalau seandainya dalam pembahasan itu tetap dipaksakan,” ucapnya.

Setidaknya ada tiga poin yang disoroti Jokowi terkait revisi UU 30/2002. Pertama, perlu ada pengangkatan dewan pengawas. Pemerintah berpandangan mereka dipilih oleh presiden. Kedua, keberadaan penyelidik dan penyidik KPK terbuka ruang dari aparatur sipil negara (ASN). Terakhir yaitu KPK sebagai lembaga negara.

Ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 36/PUU-XV/2017 mengenai pengujian Undang-Undang No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), KPK adalah lembaga penunjang yang terpisah atau bahkan independen yang merupakan lembaga di ranah eksekutif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya