SOLOPOS.COM - Direktur LBH Semarang, Zainal Arifin, menunjukkan dokumen tanda tangan warga menyetujui pembangunan gereja saat jumpa pers di kantornya, Selasa (10/3/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG – Pengurus Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari, Kota Semarang tidak terima dituduh sekelompok orang telah memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) gereja dengan cara menipu warga.

Melalui kuasa hukumnya, LBH Semarang, pihak gereja pun siap mengirim somasi kepada pihak yang telah menyebarkan kebohongan tersebut. “Kami akan keluarkan somasi untuk pihak yang menolak pendirian gereja dengan menyebar kebohongan itu. Kalau itu tidak direspons, kami siap menempuh jalur hukum,” ujar kuasa hukum GBI Tlogosari, Naufal Sebastian, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa (10/3/2020).

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

Naufal menyebut ada dua kelompok yang terindikasi menyebarkan kebohongan itu, yakni tokoh yang menggerakan warga penolak, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang.

Ratusan Turis Asing Batal Jajal Kereta Uap Ambarawa Gara-Gara Covid-19

Naufal mengatakan pengurus gereja mendapat IMB untuk pendirian gereja di Jl. Malangsari Raya No. 83, Tlogosari, Pedurungan itu pada pada tahun 1998. Saat itu, aturan pendirian bangunan tempat ibadah yang mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1/1969 sebenarnya tidak mensyaratkan tanda tangan warga.

“Jadi, ada atau tidaknya tanda tangan itu, IMB tetap sah,” tegas Naufal.

Kendati tidak menjadi syarat wajib, Naufal mengaku pihak gereja saat itu memiliki tanggung jawab sosial dengan meminta persetujuan warga melalui tanda tangan.

Hantu Pribumi & Hantu Belanda Kata Anak Indigo Beda Kasta

Total ada 12 warga yang membubuhkan tanda tangan dalam secarik kertas, sebagai bentuk persetujuan terhadap adanya gereja di wilayah itu. “Kalau tanda tangan itu dituduh palsu, silakan dibuktikan ke pengadilan. Pemalsuan dokumen adalah bentuk pelanggaran hukum. Mari dibuktikan dulu, jangan asal tuduh justru jadi fitnah,” tutur Naufal.

Dibantu Warga Setempat

Pemimpin jemaat GBI Tlogosari, Pendeta Wahyudi, membantah jika pihaknya mendapat tanda tangan melalui tipu daya terhadap warga Semarang. Saat itu, pencarian tanda tangan justru dibantu warga setempat bernama Sungkono.

Banyak Lubang di Mijen Semarang, Warganet Bergunjing

“Nah, Pak Sungkono ini menawarkan ke kami untuk mencarikan tanda tangan warga. Kami tentu saja bersedia, karena ada yang menawarkan bantuan,” tutur Wahyudi.

Wahyudi menambahkan IMB gereja itu keluar pada 8 Juni 1998. Sekitar 27 hari setelah IMB terbit, pihaknya langsung mengerjakan pembangunan. Namun, pembangunan terhenti menyusul adanya demo reformasi, 31 Juli 1998.

Rencana pembangunan kembali dikerjakan. Namun karena ada penolakan warga, pembangunannya kembali tertunda hingga sekarang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya