SOLOPOS.COM - Petugas Polsek Banjarsari menangkap enam orang pelaku judi dadu di sebuah rumah di Bibis Wetan, Banjarsari, Solo, Selasa (7/1/2014). Keenam penjudi tersebut digerebek atas informasi dari masyarakat. (Sunaryo HB/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Enam pejudi dadu dibekuk aparat Polsek Banjarsari di rumah warga di Bibis Wetan RT 003/RW 021, Gilingan, Banjarsari, Solo, Kamis (2/1/2014).

Mereka ditangkap saat petugas menggerebek pesta minuman keras (miras) yang dilaporkan warga sedang digelar di rumah itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kanitreskrim Polsek Banjarsari, AKP Sunarto, saat gelar tersangka dan barang bukti di mapolsek setempat, Selasa (7/1/2014), kepada wartawan mengatakan, penangkapan kasus itu sebenarnya kebetulan.

Awalnya petugas ingin menciduk warga yang diinformasikan sedang menggelar pesta miras di rumah salah satu warga di Bibis Wetan.

Menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung menggerebek tempat kejadian perkara. Para pemabuk yang berada di luar rumah langsung kabur saat melihat petugas datang.

“Selanjutnya kami mengecek kondisi dalam rumah. Ternyata di dalam rumah ada enam orang yang sedang berjudi. Jadi langsung kami tangkap. Mereka tak bisa berkutik karena seluruh barang bukti ada,” terang Sunarto mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol I Ketut Raman.

Diinformasikan dia, para pejudi terdiri atas Supriyanto, 45, warga Kandang Sapi, Jebres, Solo; Supardi, 38, warga Tegalharjo, Jebres; dan Heru Lakon, 45, warga Bibis Wetan, Banjarsari, Solo.

Sedangkan tiga orang lainnya adalah Andi Haryanto, 58, Pekanjen, Jebres; Adi Junaidi, 35, warga Purworejo, Karangasem, Laweyan, Solo; dan Sujiyanto, 40, warga Mipitan, Nusukan, Banjarsari.

Polisi menyita barang bukti berupa satu set dadu, selembar kertas rekapan atau paito, dan uang tunai Rp1,3 juta dari tangan mereka. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang Perjudian.

Salah satu pejudi, Heru, kepada wartawan mengakui perbuatannya. Ia beralasan ikut berjudi untuk mencari penghasilan tambahan. Pasalnya, upahnya sebagai juru parkir (jukir) dirasanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun, niat itu tidak tercapai lantaran dirinya kalah berjudi. Masalah pun semakin besar karena ia harus berurusan dengan polisi.

“Taruhannya enggak tentu, Rp5.000 hingga Rp50.000. Saya hanya diajak. Yang bandar bukan saya, tapi Supri,” aku Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya